Remisi Natal, 160 Napi Bebas
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA – Direktur Jenderal Pemasyarakatan kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami mengungkapkan sebanyak 11.232 narapidana nasrani mendapatkan pengurangan masa hukuman. Sehingga 160 orang di antaranya dapat menghirup udara bebas di Hari Raya Natal 2018.
"Sedangkan sisanya sebanyak 11.072 orang masih harus menjalani sisa pidana ," kata Sri melalui keterangan persnya, Senin 24 Desember 2018.
Ia menjelaskan pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama kristen. Lalu mereka juga telah menjalani pidana 6 bulan.
"Berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas rutan," kata Sri.
Menurut Sri selain menjadi motivasi agar warga binaan berperilaku baik, remisi juga berimbas positif pada penghematan anggaran negara. "Tahun ini Remisi Khusus Natal menyumbang penghematan anggaran negara sebesar Rp. 4.759.051.500," kata Sri.
Ia mengatakan bahwa Remisi diharapkan mampu mengurangi overcrowding, meningkatkan kepatuhan warga binaan dan menghemat anggaran negara. Ia pastikan pemberian remisi diberikan secara terbuka, transparan dan non diskriminatif.
"Artinya tidak ada pengecualian, semua warga binaan berhak mendapatkan remisi, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," kata Sri
Untuk Diketahui, tahun ini 3 Wilayah provinsi yang memberikan Remisi Khusus Natal terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara ( RK I : 2.276, RK 2 : 30), Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (RK I : 1871, RK II: 14), Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara (RK I : 907, RK II: 5 )
Terkait hal ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri. karena semakin cepat mereka merubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.
Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu semangat Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di Lapas/Rutan," kata Yasonna.
Ia menjelaskan remisi khusus ini merupakan wujud apresiasi pemerintah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya. Hal ini sejalan dengan sudut pandang Sistem Pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan.
"Agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," kata Yasonna.
Ia menyebutkan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.