Revisi Aturan Taksi Online, Menhub Tunggu Pengesahan Menkumham

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Rifki Arsilan

VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, revisi Peraturan Menteri 108 Tahun 2017 tentang Transportasi Online yang beberapa hari lalu sudah ditandatanganinya, saat ini masih menunggu pengesahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Mengenal inDrive, Aplikasi Ojol yang Tarifnya Bisa Nego

"Revisi aturan kami sudah tandatangani akan disampaikan pada Menkumham," kata Budi Karya Sumadi, usai menghadiri acara Grab Karnaval di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu, 22 Desember 2018.

Ia menambahkan, revisi Peraturan Menteri 108 Tahun 2017 itu memiliki dua poin penting, yaitu penentuan tarif dan jumlah kuota transportasi online.

Mendongkrak Pendapatan Mitra Pengemudi

Terkait dengan penentuan tarif, Budi berharap, operator tidak terlalu banyak memberlakukan diskon tarif.  "Karena diskon itu mengakibatkan driver itu kurang pendapatannya. Kalau kurang (pendapatan) dia harus bekerja lebih payah. Saya pikir pelanggan mengerti kalau terlalu murah itu harus ditanggung oleh aplikator," ujarnya.

Soal kuota jumlah transportasi online, kata Budi, banyaknya jumlah transportasi online akan berdampak pada angkutan atau transportasi konvensional. Ia berharap kepada pihak operator agar tidak lagi menambah jumlah taksi online, dengan sistem memperhatikan performa mitra yang saat ini sudah ada.

DKI Berencana Pajaki Online Shop hingga Ojol, Kemenkeu Ingatkan soal Pajak Berganda

"Kuota ini kami upayakan ada semacam undian  dengan adanya pengemudi yang sekarang, namun dengan syarat tidak  boleh lagi tambah," kata Budi.

Screening inDrive Documentary Film

inDrive Klaim Jadi Aplikasi Ojol dengan Potongan Komisi Paling Rendah di Indonesia

Penyedia layanan transportasi online, inDrive mengklaim jadi yang termurah dalam hal potongan komisi driver di pasar ojek dan taksi online (ride hailing) Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2024