2.306 Napi di Sumut Dapat Remisi Natal, 30 Orang Langsung Bebas

Para narapidana di Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah

VIVA – Sebanyak 2.306 narapidana di Sumatera Utara menerima remisi Natal 2018. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM ?Sumatera Utara menyebutkan 30 orang langsung menghirup udara bebas pada Selasa, 25 Desember 2018.

19.491 Napi di Sumut Terima Remisi HUT RI Ke-79, 607 Orang Langsung Bebas

"Remisi Khusus (RK I) berjumlah 2.276 orang dan RK II (bebas) total 30 orang. Keseluruhan yang menerima remisi 2.306 orang," kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM ?Sumatera Utara, Josua Ginting kepada wartawan di Medan, Sabtu pagi, 22 Desember 2018.

Josua Ginting mengatakan besar potongan masa tahanan baik RK I dan RK II dari 15 hari hingga 60 hari. Lanjut, ia mengatakan seluruh surat keterangan remisi akan diserahkan kepada warga binaan penerima remisi Natal di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara.

689 Narapidana Rutan Kelas I Tangerang Dapat Remisi, 29 Orang Langsung Bebas pada HUT ke-79 RI

"Nanti masing-masing Kepala UPT akan memberikan SK Remisinya kepada warga binaan," kata Josua Ginting.

Ginting menambahkan, saat ini  warga binaan yang berada di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara, tercatat sampai tanggal 19 Desember 2018, sudah mencapai ?31.965 orang.

Remisi Khusus Hari Raya Waisak, 8 Narapidana Langsung Bebas

Dengan ini, status Lapas dan Rutan di Sumatera Utara masih dalam kondisi over kapasitas. Dengan perincian narapidana pria sebanyak 21.857 orang, narapidan wanita jumlahnya 1.193 orang.

"Kemudian, Tahanan pria sebanyak 10.153 orang dan Tahanan wanita berjumlah 516 orang," kata Josua Ginting.

Jessica Kumala Wongso.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik dan Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Jessica Wongso dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan pidana 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016 atas kasus kopi sianida.

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2024