7 Pengungsi Rohingya di Aceh Kabur dari Kamp Pengungsian

Sejumlah 20 warga etnis Rohingya diamanakan di pesisir Kabupaten Aceh Timur.
Sumber :
  • BPBD

VIVA – Tujuh orang pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh beberapa waktu lalu dikabarkan kabur dari lokasi pengungsian di Kompleks SKB Cot Gapu Bireuen, Aceh, pada Jumat 21 Desember 2018.

Setelah Israel-Hamas, ICC Buru Pimpinan Militer Myanmar yang Lakukan Kejahatan Pada Muslim Rohingya

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, Murdani saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungsi Rohingya yang kabur. “Benar. Ini lagi kita selidiki, kenapa mereka kabur,” kata Murdani.

Ia menjelaskan, tujuh pengungsi Rohingya yang kabur berjenis kelamin laki-laki. Mereka kabur sekitar pukul 04:00 WIB dini hari tadi. Hingga kini, tujuh orang etnis Rohingya itu belum ditemukan.

Usai Ditolak di Aceh Selatan, Kondisi Pengungsi Rohingya Terkatung-katung di Banda Aceh

“Sedang dilakukan penyelidikan oleh Polisi. Nanti kalau ada hasilnya kami kabari,” ucapnya.

Padahal, kata Murdani, penjagaan yang dilakukan oleh Tagana dan Satpol PP setempat di lokasi pengungsi itu sudah diperketat. Namun, pengungsi Rohingya masih bisa lari dari tempat penampungan tersebut.

Seorang Warga Myanmar Ditangkap Terkait Penyelundupan Rohingya ke Aceh

Kini, pihak Dinas Sosial Kabupaten Bireuen sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengejaran terhadap tujuh orang pengungsi Rohinya tersebut.

Adapun mereka yang lari yaitu, Shobbir Ahmad (19), Mohammad Shobbir (40), Mohammad Waras (15), Mohammad Shorif (15), Zakir Husson (23), Mohammad Yusuf (20) dan Abdul Hamid (20).

Sebelumnya 79 pengungsi Rohingya ini terdampar di Pantai Kuala Raja, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen pada Jumat, 20 April 2018 lalu, dengan menggunakan perahu kayu. Lalu, mereka dibawa dan diungsikan ke Gedung SKB oleh pemerintah Bireuen. (zra)
 

Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda

Ingin Tangkap Pemimpin Militer Myanmar, ICC: Rohingya Tidak Pernah Dilupakan

Jaksa agung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) tengah mengajukan surat perintah penangkapan bagi pemimpin militer Myanmar atas kejahatan terhadap Muslim Rohingya.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024