Respons Sultan Soal GKR Hemas Diberhentikan dari DPD
- VIVAnews/ Tri Saputro
VIVA – Badan Kehormatan DPD RI resmi memberhentikan sementara keanggotaan GKR Hemas sebagai anggota DPD RI. BK DPD RI beralasan istri dari Sri Sultan HB X dinilai malas hingga 12 kali sidang paripurna tidak hadir.
Atas putusan dari BK DPD RI itu, Gubernur DIY sekaligus suami dari GKR Hemas mengaku belum mengetahui jika istrinya tersebut diberhentikan sementara dari keanggotaan DPD.
"Ora ngerti aku malahan. Tidak tahu alasannya opo, saya tidak tahu," kata Sultan, Jumat 21 Desember 2018.
Menanggapi jika alasan pemberhentian itu, karena GKR Hemas 12 kali mangkir, tidak masuk kerja atau menjalankan tugasnya. Sultan menjawab untuk hal itu tidak mengetahuinya, tetapi kemungkinan hal itu bisa terjadi.
Termasuk bisa juga karena aspek politik yang memengaruhi. Namun begitu Sultan tidak mempermasalahkannya.
"Ra popo, tidak masalah karena tidak mengakui kepemimpinannya, kan gitu," ujar Sultan. (dum)