Lagi, Polisi Ciduk Petugas KPK Gadungan di Cianjur
- ANTARA/Hafidz Mubarak
VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan jajaran Polri, berhasil menangkap seseorang yang mengaku-ngaku sebagai petugas KPK. Petugas KPK gadungan itu dibekuk Kamis malam, 20 Desember 2018.
Pelaku berinisial M ini mengaku sebagai anggota tim operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menangkap Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar dan sejumlah pihak lainnya beberapa waktu lalu.
"Kamis malam, menjelang tengah malam diamankan satu orang di daerah Cianjur. Saat ini, pelaku sedang diamankan di Polres Cianjur untuk proses lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat 21 Desember 2018.
Febri menjelaskan, pelaku kemudian menghubungi dan meminta uang kepada pejabat di Cianjur, termasuk Wakil Bupati Cianjur, Herman Suherman. Kepada korban, pelaku mengklaim memiliki banyak teman yang bisa mengurus perkara.
Saat menangkap pelaku, tim pun mengamankan sejumlah barang bukti, seperti KTP, lencana bertuliskan 'konsultan Mabes Polri', uang tunai sebesar Rp2 juta, yang diduga baru diterima pelaku dari mantan pejabat Cianjur.
Tak hanya itu, tim juga mengamankan kartu ATM dengan saldo Rp30 juta, juga yang diduga diterima dari pihak Wakil Bupati Cianjur.
Â
"Kartu ATM BCA yang diduga digunakan menerima transfer uang sekitar Rp30 juta dari pihak Wakil Bupati Cianjur. Diduga, sebelumnya upaya pemerasan tersebut telah dilakukan terhadap Wabub dan sejumlah pejabat di Cianjur," ujarnya.
Atas peristiwa ini, KPK mengultimatum seluruh pihak untuk tidak mencoba ataupun melakukan tindakan mengaku-aku seolah-olah pegawai KPK, memeras atau meminta uang pada para pejabat baik di pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sebelumnya, KPK menemukan sejumlah pelaku pemerasan dan penipuan yang menggunakan identitas dengan logo mirip dengan KPK. Selain itu, mengimbau kepada para pegawai negeri dan penyelenggara negara, termasuk pihak swasta atau pihak lain untuk bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang mengaku-aku sebagai KPK.
"Dan, menolak, jika ada permintaan uang atau fasilitas-fasilitas tertentu, serta segera melaporkan ke KPK atau kantor Kepolisian setempat, jika hal tersebut terjadi," tambah Febri. (asp)