Polisi Klaim Temukan Petunjuk Pelanggaran Insiden Jalan Gubeng Ambles
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Ketua Tim Investigasi insiden jalan ambles di Raya Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Brigadir Jenderal Polisi Toni Harmanto, mengatakan bahwa pengusutan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Namun demikian tim sudah menemukan petunjuk adanya perbuatan melawan hukum pada kegiatan proyek penyebab amblesnya tanah.
Jalan ambles di Raya Gubeng pada Selasa malam, 18 Desember 2018, diduga karena kesalahan teknis kegiatan proyek basement atau parkir bawah tanah dan gedung 26 lantai di sisi kiri jalan. Proyek itu perluasan fasilitas RS Siloam dan dikerjakan oleh kontraktor PT Nusa Konstruksi Enjiniring atau KNE.
Karena masih tahap penyelidikan, polisi belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus itu. "Untuk Gubeng saat ini masih tahap penyelidikan, kami masih mengumpulkan bukti-bukti," katanya usai Apel Pasukan Lilin Semeru Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Jumat, 21 Desember 2018.
Sejauh ini, menurut Wakil Kepala Polda Jatim itu, sudah 34 saksi dimintai keterangan atas insiden tersebut. "Insya Allah hari ini kami kembangkan dengan memintai keterangan saksi-saksi lain. Saksi berkaitan dengan kontraktornya, subkontraktor, termasuk saksi-saksi lingkungan," ujarnya.
Kendati masih tahap penyelidikan, Toni menegaskan bahwa tim menemukan petunjuk adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus itu. Tim bekerja keras melakukan pengumpulan bukti dan fakta-fakta hukum untuk menguatkan itu. "Belum (ada tersangkanya), seperti disampaikan tadi, masih dalam penyelidikan mendalam," katanya.
Di bagian lain, sejak kemarin sore proses recovery atau pemulihan jalan yang ambles di Raya Gubeng mulai dilakukan. Puluhan truk pengangkut pasir dan batu atau sirtu serta beberapa alat berat hilir-mudik di lokasi melakukan pengurukan dan penimbunan jalan yang ambles. Informasi diperoleh, Jumat ini sirtu sebanyak 500 truk disiapkan di lokasi, baik sisi utara maupun selatan jalan ambles.