Aher: Saya Tidak Bisa Disebut Mangkir
- Twitter.com/@PKSejahtera
VIVA - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, angkat bicara terkait kasus suap proyek Meikarta senilai Rp16,1 miliar. Seperti diketahui, nama Ahmad Heryawan juga disebut dalam dakwaan prihal proyek Meikarta.
Pria yang akrab disapa Aher ini menyatakan dia tidak memiliki keterkaitan dalam kasus suap. Salah satu ukurannya yaitu tidak adanya surat pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Mohon maaf saya tidak bisa disebut mangkir karena hakikatnya saya tidak menerima surat panggilan," ujar Aher saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis, 20 Desember 2018.
Aher menuturkan, pada Selasa, 18 Desember 2018, telah menerima surat dari KPK. Saat dibuka, lanjut Aher, surat panggilan tersebut bukan untuk dirinya melainkan kepada orang lain dengan kasus di luar Meikarta. Namun, Aher enggan menyebutkan nama tersebut demi menjunjung hak privasi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Aher memutuskan mengembalikan surat tersebut pada Rabu, 19 Desember 2018.
"Jadi sama sekali isi suratnya tidak kaitan dengan saya, sebagai Ahmad Heryawan. Setelah saya konsultasi ke kiri dan kanan kemudian dikembalikan saja segera. Bisa salah alamat," katanya.
"Isinya untuk orang lain yang domisili di Bandung. Kasusnya bukan Meikarta. Tapi saya tidak bisa ungkap siapa-siapanya. Itu menyangkut privasi orang kan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Aher mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap perizinan Meikarta. Rencananya, penyidik akan memeriksanya sebagai saksi.
"Tidak ada keterangan, mantan Gubernur Jawa Barat tidak hadir. Kami sudah tunggu karena jadwal pemeriksaanya kan hari ini. Kalau sebelumnya mantan Wagub Jabar sudah kami periksa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Desember 2018. (ase)