Investigasi Pemotongan Nisan Salib Temukan Peran Kelompok Pendatang
- Istimewa
VIVA – Komisi Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Cipta atau KKPKC Kevikepan DI Yogyakarta menginvestigasi peristiwa pemotongan nisan salib makam Albertus Slamet Sugiardi di satu permakaman umum di Kota Yogyakarta.
KKPKC menemukan sejumlah fakta atas kejadian itu, di antaranya benar bahwa ada pemotongan nisan salib dan status makam adalah kompleks permakaman umum. Peristiwa itu bahkan bukan kali pertama, melainkan ada dua peristiwa lain. Keluarga mendiang Albertus pun pernah mengalami kekerasan fisik.
Menurut Ketua KKPKC Kevikepan DI Yogyakarta, Ag. Sumaryoto, mendiang Albertus selama hidup dan istrinya tidak pernah bermasalah dengan warga setempat. Mereka diterima dengan baik oleh warga, bahkan menjadi ketua organisasi perempuan di kampung.
"Fakta yang lain adalah, meski interaksi dengan warga sangat baik, ada sekelompok pendatang dengan dukungan luar yang memberikan tekanan fisik dan psikis, baik langsung maupun tidak langsung, melalui sebagian warga," kata Sumaryoto dalam konferensi pers di Yogyakarta, Kamis, 20 Desember 2018.
KKPKC tak hanya menemui keluarga mendiang Albertus, tetapi juga menggali informasi dari banyak sumber, di antaranya tokoh dan petinggi gereja Paroki Pringgolayan, pengurus Forum Komunikasi Umat Beragama, dan bahkan kepala Polsek serta komandan Rayon Militer setempat.
Sumaryoto mengatakan satu fakta lagi yang ditemukan KKPKC ialah surat pernyataan yang beredar awalnya diterima istri Almarhum dalam bentuk print jadi, dibawa tujuh orang dari pihak Kelurahan, Polsek, Koramil, dan pengurus kampung.
"Surat itu ditandatangani istri Almarhum. Penjelasannya yang diberikan kepada Almarhum adalah untuk mengatasi isu yang berkembang di media media sosial," katanya.
?
Atas fakta-fakta kejadian pemotongan nisan salib dan larangan doa arwah itu, KKPKC menyatakan bahwa peristiwa itu melanggar UUD 1945 dan prinsip dasar hidup berbangsa Pancasila. Aparat penegak hukum didesak mengusut tuntas kasus itu dan melindungi hak-hak setiap warga negara.
KKPKC juga minta kepada aparat kepolisian melindungi korban dari segala bentuk tekanan dan ancaman sehingga tetap dapat hidup berdampingan dengan warga.