Habib Bahar Diduga Aniaya Anak-anak, Komnas: Tidak Ada Kata Damai
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Barat diminta tegas memproses hukum Habib Bahar bin Smith yang telah ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap dua orang remaja.
Jika terbukti, polisi harus menghukum semaksimal mungkin Bahar. Sebab telah melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tidak ada kata damai. Oleh karena itu kami support habis Polda Jawa barat supaya hal-hal seperti ini jangan dianggap itu lazim atau hal biasa," kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, kepada VIVA, Kamis, 20 Desember 2018.
Menurut Arist, Bahar patut diancam hukuman 15 tahun penjara. Tindakan kekerasan Bahar yang juga pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu telah mengancam dan merampas kemerdekaan anak.
"Karena hukumannya minimal 5 maksimal 15 tahun. Kemudian tindakanya itu secara terang-terangan melakukan tindakan kekerasan dan itu bukan cermin dari seorang habib. Maka dapat dikategorikan melakukan tindakan kekerasan penganiayaan sekaligus terhadap anak-anak ini, maka patut diancam 15 tahun penjara," kata dia.
"Dan sampai hari ini kabar yang saya terima bola matanya masih mengeluarkan darah," tambahnya.
Selain memberikan pendampingan, Arist menegaskan, pihaknya siap mengawal kasus ini agar tidak ada intervensi kepada Kepolisian saat mengusut kasus tersebut.
Ia juga telah melihat video viral yang diduga Bahar saat memukuli salah satu remaja di tempat terbuka. Peristiwa itu dinilai bukan hanya pukulan terhadap lingkungan pendidikan di bidang keagamaan, tapi peringatan secara umum agar seorang menyandang status guru apalagi seorang dengan statusnya yang tinggi tak semena-mena terhadap muridnya.
"Karena undang-undang perlindungan anak memandatkan supaya lingkungan sekolah lembaga pendidikan, apakah latar belakang agama atau non agama secara umum dia harus zona anti kekerasan terhadap anak," kata Arist. (ase)
Lihat proses kedatangan Habib Bahar Bin Smith ke Polda Jabar pada video di bawah ini: