KPK Minta Kemenkumham Bikin Regulasi Baru Terkait Remisi Koruptor

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memperketat pemberian remisi kepada para narapidana. Khususnya, terpidana kasus korupsi, terorisme, narkoba, dan kekerasan terhadap anak.

19.491 Napi di Sumut Terima Remisi HUT RI Ke-79, 607 Orang Langsung Bebas

"(Remisi) itu, harus ketat sekali pemberiannya. Percuma juga, kalau misalnya sudah dihukum oleh pengadilan 10 tahun, tetapi 17 Agustus dapat, Natal dapat, Lebaran dapat, Galungan dapat," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 19 Desember 2018.

Menurut Laode, Ditjen PAS seharusnya segera membuat regulasi baru yang sangat ketat dalam memberikan remisi. Terpenting, kata dia, aturan itu mengatur jelas siapa yang pantas menerima remisi-remisi.

689 Narapidana Rutan Kelas I Tangerang Dapat Remisi, 29 Orang Langsung Bebas pada HUT ke-79 RI

"Kalau yang statusnya justice collaborator, ya kita harus memberi sedikit apresiasi, karena dia membongkar kasus yang lebih besar," kata Laode.

Laode juga mencontohkan, salah satu pemberian remisi yang tak pantas diterima oleh seorang narapidana. Dia menyinggung pemberian remisi terhadap terpidana Bank Century, Robert Tantular.

Remisi Khusus Hari Raya Waisak, 8 Narapidana Langsung Bebas

Robert Tantular divonis atas empat perkara. Namun, Robert Tantular hanya menjalani setengah dari masa hukumannya.

"Itu pun sepuluh tahun lebih ya. Itu tolong ditanyakan Kementerian Hukum dan HAM," tutur Laode. (asp)

Jessica Kumala Wongso.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik dan Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Jessica Wongso dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan pidana 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016 atas kasus kopi sianida.

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2024