KPK Minta Kemenkumham Bikin Regulasi Baru Terkait Remisi Koruptor
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memperketat pemberian remisi kepada para narapidana. Khususnya, terpidana kasus korupsi, terorisme, narkoba, dan kekerasan terhadap anak.
"(Remisi) itu, harus ketat sekali pemberiannya. Percuma juga, kalau misalnya sudah dihukum oleh pengadilan 10 tahun, tetapi 17 Agustus dapat, Natal dapat, Lebaran dapat, Galungan dapat," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 19 Desember 2018.
Menurut Laode, Ditjen PAS seharusnya segera membuat regulasi baru yang sangat ketat dalam memberikan remisi. Terpenting, kata dia, aturan itu mengatur jelas siapa yang pantas menerima remisi-remisi.
"Kalau yang statusnya justice collaborator, ya kita harus memberi sedikit apresiasi, karena dia membongkar kasus yang lebih besar," kata Laode.
Laode juga mencontohkan, salah satu pemberian remisi yang tak pantas diterima oleh seorang narapidana. Dia menyinggung pemberian remisi terhadap terpidana Bank Century, Robert Tantular.
Robert Tantular divonis atas empat perkara. Namun, Robert Tantular hanya menjalani setengah dari masa hukumannya.
"Itu pun sepuluh tahun lebih ya. Itu tolong ditanyakan Kementerian Hukum dan HAM," tutur Laode. (asp)