KPK Banding Vonis Hakim atas Penyuap Eni Saragih dan Idrus Marham
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B. Kotjo. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 2 tahun 8 bulan penjara.
Kotjo juga divonis denda Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan atas perkara suap proyek PLTU Riau-1.
Majelis hakim menyatakan Kotjo terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham terkait proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1.
"Dalam penanganan perkara PLTU Riau-1, KPK sudah memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 19 Desember 2018.
Febri menuturkan sejumlah pertimbangan yang bikin jaksa KPK banding atas putusan Kotjo. Salah satunya, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun pidana penjara.
"Selain itu, fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim tentu perlu dicermati lebih lanjut," ujar Febri.
Selain proses banding terhadap putusan Kotjo, saat ini sedang berlangsung persidangan terdakwa Eni Maulani Saragih. Febri memastikan KPK akan mencermati setiap fakta yang muncul dalam proses persidangan tersebut.
KPK mengingatkan Eni yang telah mengajukan justice collaborator (JC) untuk konsisten membongkar perkara ini.
"Jika serius ingin menjadi JC, karena ketidakkonsistenan pasti akan menjadi pertimbangan untuk menolak posisi sebagai JC tersebut atau juga akan dipertimbangkan sebagai alasan yang memberatkan," tuturnya. (art)