Kapolda Jabar Sebut Habib Bahar CS Aniaya Hingga Gunduli Korban

Pemeriksaan Habib Bahar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Jawa Barat, menetapkan Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan. Habib Bahar saat ini, ditahan di Mapolda Jawa Barat.

Tragis! Gegara Tak Hafal Surah Alquran, Bocah di Batam Dianiaya hingga Diikat Rantai Besi oleh Ibu Kandung

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan di Kabupaten Bogor. Dengan cara melakukan penjemputan paksa terhadap dua korban, yaitu MKU (17) dan CAJ (18).

Menurutnya, penganiayaan dilakukan tersangka bermula, saat mendengar salah satu korban CAJ mengaku sebagai Habib Bahar.

Mesra, Momen Ali Ngabalin Cium Kening Habib Bahar bin Smith

“Bahwa saudara korban ini pada saat di Bali, mengaku sebagai saudara BS,” ungkap Agung di Mapolda Jawa Barat, Selasa 18 Desember 2018.

Sedangkan MKU, hanya memiliki potongan rambut yang mirip dengan Bahar. Saat di Bali, CAJ mengaku sebagai Bahar Smith kepada panitia acara saat di Seminyak Bali. Aksi tersebut terdengar oleh Bahar dan pada 1 Desember 2018 dan menginstruksikan anak buahnya membawa CAJ dan MKU.

Pasutri yang Aniaya Anaknya di Jaktim Ditangkap, Ikat Pinggang hingga Sapu Lidi Disita

“Mereka datang ke rumah CAJ dalam rangka menjemput paksa CAJ. Di mana, mereka melakukan penjemputan atas perintah BS,” kata Kapolda. 

Saat membawa CAJ, lanjut Agung, suruhan Bahar sempat dihalangi oleh orangtuanya. Tak ambil pusing, gerombolan tersebut pun membawa CAJ dan orangtuanya ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin milik Bahar.

“Kemudian, sampai di sana dianiya. Setelah dianiaya, kemudian korban disuruh berkelahi. Kemudian, dianiaya kembali sampai malam,” katanya. 

Sedangkan MKU tiba di lokasi yang sama ,setelah dijemput paksa. Saat dianiaya, Habib Bahar dengan lima tersangka lainnya menganiaya dua korban hingga luka di bagian wajah, serta menggunduli korban. 

“Mereka dijemput jam 11 siang, lalu dipulangkan jam 10 malam. Bahkan, aksi penganiayaan itu disaksikan langsung oleh orangtuanya,” terangnya.

Atas perbuatannya, Habib Bahar dan lima orang suruhannya disangkakan empat pasal sekaligus. Yakni, Pasal 170, 351, 333 KUHP, dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya