Eni Saragih Janji Ungkap Pertemuan dengan Airlangga dan Johannes Kotjo

Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, mengakui pernah melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dan pemegang saham Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo. Pada pertemuan di kediaman Airlangga setelah menjadi Ketua Umum Golkar itu juga dihadiri Idrus Marham dan Melchias Marcus Mekeng.

Eni Saragih Lunasi Uang Pengganti Kasus Proyek PLTU Riau

Eni berjanji akan membeberkannya di persidangan. "Ya ya, ada. Nanti saya sampaikan (ke) dalam dakwaan (keterangan) saya. Ya, jangan dulu ini, gini biar ceritanya berseri jangan diambil semua hari ini," kata Eni saat ditanyai para awak media usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 18 Desember 2018.

Dikonfirmasi apakah benar pertemuan tersebut selain membicarakan PLTU Riau-1, juga sempat membahas proyek PLTU Jambi 3, Eni enggan berkomentar lebih. Menurut Eni, lebih baik nanti diungkap di persidangan supaya lebih utuh ceritanya.

KPK Setor Rp500 Juta ke Kas Negara, Cicilan Eni Saragih

Informasi diterima VIVA, dalam pertemuan tersebut, Kotjo pun melobi Airlangga agar menaikkan Eni sebagai pimpinan Komisi VII DPR yang membidangi permasalahan sektor energi. Tidak lama dari pertemuan itu, Eni menjadi Wakil Ketua Komisi VII DPR dari sebelumnya menjabat anggota komisi II DPR.

"Nanti saya sampaikan detail lah supaya tidak sepotong-sepotong teman-teman dengar ada di hadapan JPU, ada PH saya," kata Eni.

Kasus Samin Tan, KPK Akan Periksa Eni Saragih

Dalam kasus ini, Eni didakwa menerima Rp 4,75 miliar dari Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Politikus Golkar itu telah mengakui menerima uang itu. Eni juga diduga menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dollar Singapura.

Semua gratifikasi itu dipakai Eni untuk biaya pencalonan suaminya menjadi Bupati Temanggung, M Al Khadziq. (ren)

Pengadilan Tipikor/Ilustrasi.

Samin Tan Didakwa Suap Eni Saragih Rp5 Miliar

Hal itu dibacakan oleh Jaksa KPK dalam sidang dakwaan Samin Tan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin 21 Juni 2021.

img_title
VIVA.co.id
22 Juni 2021