Habib Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Anak
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan anak setelah menjalani pemeriksaan perdananya dengan 34 pertanyaan.
Hal tersebut diakui penasihat hukum Bahar, Aziz Hanuar yang keluar dari gedung Ditreskrimum pukul 20:30 WIB. Aziz menuturkan, pasal yang disangkakan kepada kliennya yaitu pasal 170 jo 351 jo pasal 333 jo 55 KHUP jo pasal 80 Undang-Undang RI nomor 35/2014 tentang penganiayaan.
"Masih diproses 1X24 jam sebagaimana kebutuhan KUHP maka kepolisian menggunakan haknya untuk tetap meminta Habib Bahar untuk tinggal di Ditreskrimum, untuk dilakukan pendalaman, dan besok akan diputuskan statusnya (ditahan atau tidak)," ungkap Aziz, Selasa 18 Desember 2018.
Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu 1 Desember 2018. Peristiwa terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dua orang yang menjadi korban adalah MHU (17) dan ABJ (18). Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu 5 Desember dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.
Bahar dilaporkan atas dugaan pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan/atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. (ren)
Â