Tiga Tersangka Pemalsu Air Minum Aqua Dibekuk

Pemalsuan air minum mineral merek Aqua
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Pemalsu air minum mineral merek Aqua, ditangkap oleh Polres Pandeglang, saat sedang mendistribusikan air minumnya ke salah satu toko di Kecamatan Maja, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Dorong Ekonomi Sirkular, AQUA Pakai Fasilitas Daur Ulang Modern Pertama di Kalimantan

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni AR (39), HD (22) dan RS (21). Mereka sudah beroperasi sejak tiga bulan lalu.

"Menurut pengakuan, sudah beroperasi tiga bulan, Dipasarkan di Banten. Di Pandeglang saja ada lima toko, pengakuannya," kata AKP Deddy Hermawan, Kasatreskrim Polres Pandeglang, saat ditemui di ruangannya, Selasa, 18 Desember 2018.

Kompolnas Surati Polda Banten Buntut 2 DPO Kasus Mafia Tanah yang Belum Tertangkap

Deddy menjelaskan, dari kelima toko itu, pelaku memasok 50 galon Aqua di setiap tokonya, dengan harga jual Rp15 ribu per galon.

Berkaca di Kabupaten Pandeglang saja, dalam sebulan, ketiga pelaku memasok air Aqua palsu sebanyak seribu galon, yang diangkut menggunakan mobil pickup bernomor polisi B 9376 CUB.

Berasal dari Tanah Terdalam, Ini Cara AQUA Memastikan Airnya 100% Aman

"Airnya diisi pakai air isi ulang di depot-depot isi ulang," katanya. 

Tutup air galonnya mirip dengan yang asli, namun jika dicek lebih teliti, maka tutup galon palsu mudah disobek dan lebih lentur.

Pelaku mendapatkan tutup galonnya dari wilayah Tangerang, Banten, yang sudah diketahui identitasnya. 

Caranya, galon Aqua kosong dibersihkan dengan cara dicuci. Lalu diisi oleh air isi ulang. Kemudian tutup galonnya direbus dengan air mendidih, agar mudah masuk ke leher galonnya.

"Pihak Aqua sudah komunikasi dan nanti akan datang dari QC (Quality Control) datang ke kita (Polres Pandeglang) untuk mengecek, karena dilihat sepintas mirip. Nanti dari QC-nya akan datang langsung," katanya.

Kini para pelaku terancam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan atau e jo Pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI No.8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda Rp2 miliar. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya