Polri Tak Berhak Kategorikan OPM Kelompok Teroris
- Dokumentasi TPNPB
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menyambut baik rencana Ketua DPR, Bambang Soesatyo yang memberikan usul ke Perserikatan Bangsa-Bangsa, agar Organisasi Papua Merdeka atau OPM masuk kategori kelompok teroris global.
Namun, menurut Dedi, untuk dapat menentukan OPM masuk kategori teroris atau bukan di Indonesia, bukan kewenangan Polri. Sebab, Polri hanya bertugas untuk menegakkan hukum di Indonesia.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), menurut Dedi, yang berwenang untuk menentukan OPM tersebut termasuk organisasi teroris atau bukan di Indonesia.
“Nanti dari DPR kan, dilanjutkan ke Kemenkumham usulan itu. Kemenkumham yang menentukan. Nanti, akan dikaji dulu dari aspek legalitasnya. Kalau memang organisasi itu legal dan terdaftar di Kemenkumham, baru bisa dilarang,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 17 Desember 2018.
Polri, menurut Dedi, menilai bahwa OPM tersebut bukan organisasi yang resmi, tetapi hanya sekelompok orang yang gemar melakukan tindakan kriminal terhadap orang lain.
Dedi menjelaskan, tugas Polri adalah menindak dan memproses hukum semua anggota OPM yang terbukti melakukan tindakan kriminal seperti penganiayaan hingga pembunuhan.
“Kami bagian dari penindakan hukumnya nanti di situ. Mereka ini kan, sebenarnya bukan organisasi ya, tetapi mereka sekelompok orang yang selalu melakukan tindakan kriminal,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPR, Bambang Soesatyo mendesak PBB untuk segera memberikan status teroris kepada kelompok OPM yang dinilai telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap puluhan warga sipil yang bekerja di PT Istaka Karya Papua.
Bamsoet juga meminta pemerintah, agar mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) untuk melakukan Operasi Militer di wilayah tersebut, agar aparat dapat menangkap seluruh anggota separatis itu. (asp)