Wiranto: Undang-undang Bolehkan Penggunaan Senjata Lawan KKB
- VIVA.co.id/ Reza Fajri.
VIVA – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan atau Menkopolhulam, Wiranto menyatakan, pemerintah terpaksa menggunakan kekuatan militer untuk melawan Kelompok Kriminal Bersenjata Organisasi Papua Merdeka atau KKB OPM.
"Saya tanya sekarang, kalau ada kelompok masyarakat yang pakai senjata, kemudian menembak orang-orang yang berdosa, emangnya kita bisa melawan pakai kata-kata," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin 17 Desember 2018.
Mantan Panglima ABRI ini mengungkapkan, berbagai penyerangan dan gangguan yang dilakukan oleh KKB OPM sudah berlangsung sejak lama. Dan, upaya penyelesaian masalah tanpa senjata juga sudah dilakukan.
"Kalau mereka sudah sadar, syukur. Kalau tidak, ya memang dilawan dengan senjata. Dan, undang-undang membolehkan, hukum internasional membolehkan, tatkala ada satu kelompok tertentu yang melawan pemerintah itu dibenarkan untuk melakukan perlawanan bersenjata, itu namanya prinsip proporsionalitas," katanya.
Purnawirawan Jenderal TNI itu menyindir para aktivis HAM yang diam saja, ketika terjadi pembantaian pekerja di Ndunga, Papua beberapa waktu lalu.
"Aktivis HAM, saya rasa harus adil kalau ada masyarakat mati satu, karena mungkin ada satu konflik lantas tuduhan pelanggaran HAM. Tapi sekarang, ada 17 orang pekerja yang membangun Papua, dibunuh sangat biadab, tidak ada kutukan-kutukannya," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Wiranto juga membantah penggunaan bom oleh anggota TNI. Yakni, terkait kabar yang menyatakan bom yang digunakan merupakan bom kimia saat mengejar KKB OPM, dan menimbulkan korban masyarakat sipil.
"Tak ada namanya pakai bom. Apalagi pakai fosfor, itu seperti di Vietnam, enggak ada. Soal penggunaan bom, saya sudah cek langsung enggak ada bom. Bomnya mahal. Kalau fosfor kamu cek saja ke sana, apakah ada hutan yang kena itu," katanya. (asp)