Pengepul Uang untuk Eks Bupati Bandung Barat Divonis Penjara 5 Tahun

Dua kepala dinas Pemerintah Kabupaten Bandung Barat usai menjalani sidang kasus korupsi yang didakwakan kepada mereka Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung pada Senin, 17 Desember 2018.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, menjatuhkan hukuman penjara kepada dua kepala dinas Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, dalam sidang pada Senin 17 Desember 2018.

Pilkada Bandung Barat, Elektabilitas Jeje Govinda dan Hengky Kurniawan Bersaing Ketat

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Weti Lembanawati divonis penjara lima tahun, sedangkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Adiyoto 4,5 tahun.

Ketua Majelis Hakim, Fuad Muhamady menyatakan bahwa keduanya secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pengumpulan dana dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Setda Kabupaten Bandung Barat.

Survei Median: Elektabilitas 3 Paslon di Pilkada Bandung Barat Bersaing Ketat

Uang senilai total Rp1,2 miliar itu, untuk kepentingan sang istri mantan bupati Bandung Barat Abubakar, Elin Suharliah, mencalonkan bupati pada 2018.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama pasal 12 Huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Fuad.

Kaesang Belanja Perlengkapan Bayi saat Blusukan ke Pasar Panorama Lembang

Weti maupun Adiyoto, kata hakim, juga mendapat subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp200 juta. “Untuk Saudara terdakwa Weti dibebankan uang pengganti Rp20 juta. Jika tidak mampu diganti, uang pengganti tersebut akan diganti dengan penjara selama enam bulan,” katanya.

Dalam pertimbangannya, Fuad menuturkan, Wety dan Adiyoto berlaku sopan saat menjalani persidangan dan mengakui kesalahannya, serta memiliki tanggungan keluarga. “Sementara, untuk hal memberatkan, keduanya sebagai aparatur negar tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan berperan aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi,” katanya.

Putusan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa menuntut Weti Lembanawati dengan hukuman penjara tujuh tahun, sedangkan Adiyoto enam tahun. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif pertama. (asp)

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengunjungi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan TPA (Tempat Pemoresaan Akhir) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, Selasa, 24 Desember 2024.

Kunjungi Bandung, Menteri LH Minta Komitmen Jawa Barat Memperbaiki TPA Sarimukti 

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq meminta komitmen Pemerintah Jawa Barat untuk memperbaiki pengelolaan sampah di TPA Sarimukti di Bandung Barat.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024