Irvanto Susul Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana korupsi e-KTP hari ini. Keduanya yakni Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan dari Setya Novanto, serta terpidana Made Oka Masagung.
Keduanya dieksekusi jaksa lantaran perkaranya telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht .
"Hari ini, Senin (17 Desember 2018) dilakukan eksekusi terhadap dua terpidana dalam kasus KTP Elektronik TA 2011-2012 pada Kemendari," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya kepada wartawan.
Febri menjelaskan berdasar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 65/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Desember 2018, Irvanto divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Irvanto dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung," jelas Febri.
Adapun Made Oka, yang divonis sama dengan Irvanto dieksekusi ke Lapas Klas 1 Tangerang.
Keduanya divonis majelis hakim bersalah karena terbukti turut serta melakukan korupsi e-KTP. Keduanya terbukti juga menjadi perantara ung korupsi Setya Novanto. (lis)