Irvanto Susul Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana korupsi e-KTP hari ini. Keduanya yakni Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan dari Setya Novanto, serta terpidana Made Oka Masagung.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Keduanya dieksekusi jaksa lantaran perkaranya telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht .

"Hari ini, Senin (17 Desember 2018) dilakukan eksekusi terhadap dua terpidana dalam kasus KTP Elektronik TA 2011-2012 pada Kemendari," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya kepada wartawan.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Febri menjelaskan berdasar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 65/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Desember 2018, Irvanto divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Irvanto dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung," jelas Febri.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

Adapun Made Oka, yang divonis sama dengan Irvanto dieksekusi ke Lapas Klas 1 Tangerang.

Keduanya divonis majelis hakim bersalah karena terbukti turut serta melakukan korupsi e-KTP. Keduanya terbukti juga menjadi perantara ung korupsi Setya Novanto. (lis)

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024