Cabuli 40 Remaja di Lumajang, Mastenk Segera Diadili

Pelaku paedofil ilustrasi.
Sumber :
  • Mirror.co.uk

VIVA –  Kasus pencabulan lebih dari 40 anak di bawah umur di Lumajang, kini memasuki babak baru. Berkas tiga tersangka dengan tersangka utama Mastenk, alias sang Master Paedofil telah dinyatakan lengkap, atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pendiri Partai PNVD yang Ingin Legalkan Seks dengan Anak Ditangkap

"Pihak Kepolisian menyerahkan kasus tersebut kepada pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum), guna menuju proses selanjutnya pada Jumat kemarin, 14 Desember, karena banyaknya korban," ujar Kapolres lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban kepada wartawan, Minggu 16 Desember 2018.

Dalam kasus ini, tersangka bermodus sebagai jasa fotografi untuk mendapatkan foto bugil para korban.

Penyelidikan Independen: Ditemukan Ribuan Paedofil di Gereja Prancis

Menurut Mastenk, pada saat hunting tersebut, dia dibantu dua temannya, AN dan AR, atau yang dikenal dengan sebutan kraishoot. Mastenk sang master seperti sudah terdidik dalam mengelabui korban secara lihai, leluasa, serta menggunakan jurus rayuan gombal yang bisa membuat korban tak berdaya.

Sejauh ini, dari pengakuan Mastenk, sudah ada 40-an model yang pernah difoto, dah hal itu sudah berlangsung selama dua tahun dengan rentang waktu mulai tahun 2016 hingga 2018.

Santri Korban Guru Paedofil di Ogan Ilir Bertambah Jadi 26 Orang

Satreskrim Polres Lumajang juga sudah mendata tujuh TKP yang sering dijadikan lokasi pemotretan, di antaranya Pemakaman Tionghoa di Suko dan gudang di PG Djatiroto. Dari banyaknya korban, ada satu korban yang melaporkan tindakan bejat tersangka, yaitu MPS (15) siswi Kelas 1 pada salah satu SMK di Jember.

Terbongkarnya kasus ini berawal pada Minggu 13 Agustus, sekitar pukul 10.00 WIB di bangunan bekas Plaza wilayah Jember. Kemudian, pada Sabtu 18 Agustus, korban melaporkan Mastenk ke Polres Lumajang.

MR mengaku kerap dipukuli Mastenk dan kedua rekannya AR dan AN, jika permintaannya tidak dituruti.

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi juga mendapat kesaksian serupa dari korban lain berinisial MI (16). Dia mengakui, jika kemauan Mastenk tidak dituruti untuk mengajak berfoto telanjang, tersangka kerap melakukan hal kasar dan marah.

"Objek foto pro model mayoritas perempuan atau anak yang berdomisili di Lumajang, Jember, dan Malang, yang dikenal melalui jaringan media sosial. Selanjutnya, diajak hunting foto pro model, serta aksinya dilakukan di beberapa tempat yang berbeda beda seputaran Lumajang," katanya.

Dalam kesaksiannya, Mastenk mengaku awalnya memfoto para korban dengan mengenakan pakaian. Kemudian, dia memaksa untuk melakukan foto bugil.

"Hanya untuk koleksi sendiri," ujarnya. Namun, foto-foto para korban tersebut tetap tersebar di akun Facebook Mastenk.

Korban rata-rata masih pelajar dengan kisaran umur 14-16 tahun. "Karena kalau cewek yang masih berstatus pelajar itu ingin dikenal banyak orang, atau pengen terkenal dalam sosial media dengan menjadi model atau endors produk tertentu. Dengan diajak jadi Photo Pro Model, mereka tidak perlu berpikir dua kali untuk menolak tawaran tersebut. Karena itulah, kebanyakan korban masih pelajar," ujar Mastenk.

Sementara itu, AR mengaku nekat mencabuli korban lantaran tak bisa menahan nafsu melihat foto bugil mereka.

Mastenk bersama dua rekannya memiliki peran yang berbeda. Mastenk sebagai pengatur gaya, AR yang mengambil gambar, serta AN mencari korban. Di sela-sela mengatur gaya, Mastenk kerap meraba korban dan AR yang mengaku melakukan hubungan intim dengan korban.

"Proses penanganan kasus yang cukup menghebohkan ini, potografi yang diselingi unsur pornografi telah masuk ke tahap dua. Saya harap, kejadian keji ini tidak terjadi kembali, mengingat hanya manusia terkutuk yang melakukan hal sehina ini sampai merendahkan derajat kaum hawa. Apalagi, korbannya anak di bawah umur" ujar Arsal.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu, Pasal 37 Jo Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan terhadap Anak. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya