MUI Nilai Putusan MK Soal Batas Usia Perkawinan Berpotensi Polemik

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Majelis Ulama Indonesia mengaku akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Khususnya terkait batas usia perkawinan anak. 

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

"Putusan ini berpotensi menimbulkan polemik karena menyangkut hal yang sangat sensitif," ujar Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA di Jakarta, Sabtu, 15 Desember 2018. 

Untuk itu, MUI akan membentuk sebuah tim yang akan melakukan penelitian dan pengkajian terhadap putusan tersebut. Pada saatnya nanti MUI akan memberikan pendapat dan pandangan secara konprehensif.

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

Zainut juga mengingatkan, kepada semua pihak bahwa UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bagi umat Islam bukan hanya sekadar mengatur norma hukum positif dalam perkawinan. Tetapi juga mengatur sah dan tidaknya sebuah pernikahan menurut ajaran agama Islam. 

"UU tersebut memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi dan ikatan emosional dengan umat Islam. Sehingga kami mengimbau kepada semua pihak untuk bersikap arif dan berhati-hati jika berniat untuk mengubahnya," katanya. 

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

Dengan demikian, MUI khawatir meskipun putusan MK mengamanatkan untuk melakukan perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, nantinya akan  diserahkan melalui mekanisme pembahasan di DPR paling lambat 3 tahun sejak putusan diketok dan hanya dibatasi terhadap pasal 7 ayat (1) saja. 

Namun, pada prakteknya begitu masuk menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan diusulkan dalam bentuk Rancangan Undang-undang (RUU), DPR bisa saja membuka ruang untuk mengubah dan membongkar pasal-pasal lainnya. 

"Jika hal itu terjadi berarti putusan MK hanya dijadikan pintu masuk untuk mengamandemen UU No 1 Tahun 1974 secara keseluruhannya," ujarnya. 

Zainut berpandangan bahwa UU itu, meskipun usianya sudah cukup tua tetapi masih relevan untuk tetap diberlakukan. Sehingga tidak perlu ada revisi atau perubahan.

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

MA Anulir Vonis Bebas, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng Manusia

Mahkamah Agung (MA) memberikan anulir kepada vonis atau putusan bebas untuk mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana pada kasus kerangkeng manusia.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024