Hukuman Berat Menanti Oknum TNI jika Terlibat Geruduk Polsek Ciracas

Pembakaran Polsek Ciracas, Jakarta Timur
Sumber :
  • Dok. Sosial Media

VIVA – TNI melakukan pemeriksaan internal terhadap prajurit terkait dugaan keterlibatan dalam aksi penyerangan ke Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

Danlantamal III Lantik Kolonel Widyo Jadi Komandan Lanal Palembang

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel (Inf) Kristomei Sianturi mengatakan, jika ada anggota TNI yang terlibat tentu akan dipidana. Namun, dalam pidana ini, prajurit TNI mesti disidang di pengadilan militer.

"Pasti dong (kena pidana militer), harus peradilan militer. Ini lebih berat, saya pastikan lebih berat," kata Kristomei di Mapolda Metro Jaya, Jumat 14 Desember 2018.

Ternyata Gelar Kehormatan Istri Jenderal Dudung sama dengan Megawati

Ia memastikan, akan ada sanksi yang mereka terima jika terbukti. Mereka bisa dipecat hingga dipenjara karena melakukan pidana.

"Jadi saya minta bantuan masyarakat, apabila ada yang mengetahui jika ada anggota TNI yang melakukan perusakan, laporkan kepada kami. Nanti kami usut," lanjut dia.

KSAD Dudung Dapat Gelar Kehormatan Luar Biasa dari Wali Nangroe Aceh

Kemudian, dia mengatakan, terkait dari pemeriksaan internal, sementara dilaporkan sejauh ini belum ada indikasi anggota TNI terlibat.

"Setelah kejadian itu kita cek apakah ada anggota yang keluar dari kesatrian tidak. Ternyata pada saat itu dilaporkan kepada pangdam Jaya bahwa satuan tidak ada yang keluar," ucapnya lagi.

Sebelumnya, massa tak dikenal melakukan aksi penyerangan ke Polsek Ciracas pada Selasa malam, 11 Desember 2018. Aksi penyerangan ini dilakukan sekitar 200 orang dengan disertai perusakan hingga pembakaran. (art)

Ilustrasi TNI

Roadmap Repatriasi Hak Militer Sumber Daya Pertahanan Negara

Roadmap repatriasi hak militer Sumber daya pertahanan negara.

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2024