Soal Batas Usia Perkawinan, Menag Siap Laksanakan Putusan MK

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Sumber :
  • dok.ist

VIVA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia minimal perkawinan bagi perempuan sangat tepat dan memenuhi rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat.

Soal Promosi Nikah Usia 12 Tahun, Kemenag: Melanggar UU Perkawinan

Menurut Menag, dalam konteks kehidupan saat ini tidak perlu lagi ada pembedaan batas minimal usia perkawinan, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

"Saya menilai putusan MK itu adil. Saat ini memang tidak perlu ada pembedaan batas minimal usia perkawinan, baik bagi laki-laki maupun perempuan," kata Lukman Hakim Saifuddin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 14 Desember 2018.

Mantan Menag Lukman Hakim Diperiksa Terkait Haji dan Gratifikasi

"Artinya, batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun, dengan syarat mendapat izin dari orang tua," tambahnya.

Lukman menjelaskan bahwa klausul mendapat izin dari orang tua harus digarisbawahi, karena UU No 1 Tahun 1974 mengatur usia perkawinan dalam tiga level, sebagaimana diatur dalam bab II tentang syarat-syarat perkawinan.

Perempuan di Bawah 19 Tahun di Indonesia Kini Belum Boleh Kawin

Level pertama, diatur dalam pasal 6 ayat (2), bahwa untuk melangsungkan perkawinan, seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua.

"Artinya, pada level pertama, pada dasarnya batas minimal usia perkawinan adalah 21 tahun. Boleh menikah di bawah 21 tahun dengan syarat mendapat izin orang tua," ujarnya.

Pada level kedua, perkawinan di bawah usia 21 tahun hanya dimungkinkan jika pihak laki-laki sudah mencapai usia 19 tahun dan perempuan 16 tahun, dan keduanya mendapat izin dari kedua orang tua. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Perkawinan.

Sedangkan pada level terakhir atau ketiga, jika ada pasangan yang ingin menikah di bawah usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan, maka mereka harus meminta dispensasi kepada pengadilan berdasarkan putusan hakim atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak laki-laki atau pihak perempuan.

Terhadap ketentuan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan 16 tahun, telah dimohonkan uji materi dan dikabulkan oleh MK. Putusan MK menyatakan bahwa 16 tahun sebagai batas minimal usia perkawinan bagi perempuan adalah diskriminatif, karena berbeda dengan laki-laki yang 19 tahun.

Karenanya, MK memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang dalam jangka waktu 3 tahun melakukan perubahan terhadap UU No. 1 Tahun 1974, khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan.

"Menurut saya, bila ada pasangan yang belum mencapai usia 21 tahun, maka batas minimal usia perkawinan, baik bagi laki-laki maupun perempuan sebaiknya disamakan saja, yaitu 19 tahun, dan harus mendapat izin dari kedua orang tua," tegas Menag.

Dengan demikian, kata dia, selama belum ada norma baru yang dibuat oleh DPR bersama Presiden dalam 3 tahun ke depan, maka ketentuan batas minimal usia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan masih berlaku sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Kita akan segera menindaklanjuti putusan MK ini, dengan menyerap aspirasi dari berbagai kalangan di masyarakat, untuk selanjutnya dirumuskan sebagai norma baru sesuai dengan amar putusan MK," tuturnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya