KPK Periksa Dua Saksi Dugaan Jual Beli Jabatan di Cirebon

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus jual beli jabatan Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadi Sastra. Hari ini KPK memeriksa Direktur Utama PT Kings Property Sutikno sebagai saksi.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

"Yang bersangkutan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra-Bupati Cirebon)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat 14 Desember 2018.

Penyidik KPK juga memeriksa pihak swasta, H Bisri, dalam kapasitas yang sama dengan Sutikno.

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

"Kedua saksi diduga mengetahui ihwal dari suap terkait mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon," ujarnya.

Sebelumnya dalam kasus jual beli jabatan di Pemda Kabupaten Cirebon, Jawa Barat KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Mereka adalah Sunjaya Purwadi Sastra yang saat itu masih aktif mejabat Bupati Cirebon dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

KPK menduga selama menjabat sebagai Bupati Sunjaya menerima fee hingga Rp125 juta per-orang dari hasil mutasi jabatan dan rotasi di Pemda Kabupate Cirebon.

Atas perbuatannya Sunjaya selaku penerima suap dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Gatot sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kasus timah dinilai lebih tepat masuk ranah administrasi yang menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup, daripada menggunakan UU Tipikor.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024