Kooperatif, Dua Tersangka Pesta Seks di Yogyakarta Tak Ditahan
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pesta seks di sebuah homestay di Sleman, Yogyakarta. Kedua tersangka adalah Agung Suprawoto alias Joko (36) dan Hendi Kiswanta alias Jovanka (33).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi.
"Penyidik berkesimpulan bahwa terhadap perbuatan Agung Suprawoto alias Joko dan Hendi Kiswanta alias Jovanka, benar telah melakukan pembiaran atau memudahkan orang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 14 Desember 2018.
Adanya aktivitas pesta seks diungkap polisi setelah menggrebek sebuah homestay di Condongcatur, Sleman pada Selasa, 11 Desember sekitar pukul 23.00 itu. Polisi mendapati sepasang laki-laki dan perempuan sedang berhubungan badan. Sedangkan beberapa orang lainnya menontonnya.
Diketahui, Joko adalah suami dari Vivi, perempuan yang kedapatan sedang bersetubuh dengan pria lain di hadapan Joko. Sementara Jovanka adalah penyelenggara acara maksiat tersebut.
Kedua tersangka, tambah Dedi, dijerat Pasal 12 UU RI Nomor 21/2007 juncto Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. "Terhadap kedua tidak dilakukan penahanan," ujar Dedi.
Dedi menjelaskan alasan tidak ditahannya kedua tersangka karena penyidik memiliki pertimbangan yaitu proses penyidikan kooperatif, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri dan memiliki alamat jelas. "Proses penyidikan tetap berlanjut," kata Dedi.
Adapun beberapa barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah beberapa botol minuman keras, celana dalam, pakaian dalam, beberapa handphone, alat kontrasepsi dan uang tunai Rp1,5 juta.