Banyak KTP Kadaluwarsa Tercecer, Kemendagri Instruksikan Dibakar

Ilustrasi e-KTP
Sumber :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

VIVA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan instruksi untuk membakar e-KTP yang rusak. Instruksi tersebut disampaikan dalam surat edaran bernomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.

"Sudah saya edarkan kemarin. KTP yang rusak, yang enggak berlaku lagi di musnahkan dengan cara dibakar," kata kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo di kantornya, Jakarta, Jumat 14 Desember 2018.

Surat edaran ini sebagai respons atas maraknya berbagai laporan ditemukannya berbagai e-KTP di berbagai daerah seperti Duren Sawit, Jakarta Timur, Bogor dan Pariaman, Sumatera Barat.

Surat edaran Kemendagri untuk membakar e-KTP kadaluwarsa.

Sebelumnya, Kemendagri memusnahkan e-KTP yang rusak dengan cara digunting, namun cara ini dianggap tidak efisien. Banyak daerah yang kesulitan melakukan pengguntingan dan menyimpan KTP yang rusak. 

"Daripada begitu kemarin kita buat edaran. Sudah sekarang KTP yang memang sudah rusak, tidak berlaku dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar," ungkapnya.

Namun Hadi mengingatkan, meski telah dikeluarkan edaran bukan berarti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di daerah bisa membakar KTP rusak sembarangan. 

"Saat pembakaran tentunya ada berita acara yang harus dilaporkan ke Kemendagri, dalam hal ini Dirjen Dukcap," jelasnya. 

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Hadi memastikan akan memberi sanksi tegas pada Disdukcapil di daerah yang tidak membakar KTP yang dinyatakan rusak dan tidak bisa dipakai lagi.

"Nanti kalau enggak dibakar kita berikan sanksi tegas. Kita berikan sanksi terhadap orang yang buang KTP. Artinya KTP yang tidak berlaku di daerah, banyak terjadi, ada pembuangan ada tercecer, itu harus ada yang tanggung jawab," tegasnya. (jhd)

Ogah Jadi Hakim Moral, Alasan Prabowo Tak Cecar Ganjar soal Kasus Wadas hingga e-KTP Saat Debat
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Anggota DPR Agun Gunandjar Diperiksa untuk Tersangka Baru Kasus e-KTP, Ini Kata KPK

Anggota DPR RI, Agun Gunandjar mengaku diperiksa menjadi saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dua tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. Namun.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024