Banyak KTP Kadaluwarsa Tercecer, Kemendagri Instruksikan Dibakar
- VIVA/ Anwar Sadat.
VIVA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan instruksi untuk membakar e-KTP yang rusak. Instruksi tersebut disampaikan dalam surat edaran bernomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.
"Sudah saya edarkan kemarin. KTP yang rusak, yang enggak berlaku lagi di musnahkan dengan cara dibakar," kata kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo di kantornya, Jakarta, Jumat 14 Desember 2018.
Surat edaran ini sebagai respons atas maraknya berbagai laporan ditemukannya berbagai e-KTP di berbagai daerah seperti Duren Sawit, Jakarta Timur, Bogor dan Pariaman, Sumatera Barat.
Sebelumnya, Kemendagri memusnahkan e-KTP yang rusak dengan cara digunting, namun cara ini dianggap tidak efisien. Banyak daerah yang kesulitan melakukan pengguntingan dan menyimpan KTP yang rusak.
"Daripada begitu kemarin kita buat edaran. Sudah sekarang KTP yang memang sudah rusak, tidak berlaku dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar," ungkapnya.
Namun Hadi mengingatkan, meski telah dikeluarkan edaran bukan berarti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di daerah bisa membakar KTP rusak sembarangan.
"Saat pembakaran tentunya ada berita acara yang harus dilaporkan ke Kemendagri, dalam hal ini Dirjen Dukcap," jelasnya.
Hadi memastikan akan memberi sanksi tegas pada Disdukcapil di daerah yang tidak membakar KTP yang dinyatakan rusak dan tidak bisa dipakai lagi.
"Nanti kalau enggak dibakar kita berikan sanksi tegas. Kita berikan sanksi terhadap orang yang buang KTP. Artinya KTP yang tidak berlaku di daerah, banyak terjadi, ada pembuangan ada tercecer, itu harus ada yang tanggung jawab," tegasnya. (jhd)