Mendagri Cabut Instruksi Penggunaan Jilbab PNS
- ANTARA Foto/Rahmad
VIVA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mencabut instruksi Mendagri nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang tertib penggunaan pakaian dinas dan kerapian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tertanggal 4 Desember 2018.
"Instruksi Mendagri ini, mulai hari ini telah dicabut dan tidak berlaku lagi," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri (Sekjen Kemenddgari) Hadi Prabowo di gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat, 14 Desember 2018.
Instruksi Mendagri ini dicabut karena sempat menjadi polemik di kalangan para ASN perempuan yang mengenakan jilbab. Dalam instruksinya, para ASN berhijab di lingkungan Kemendagri untuk memasukkan hijabnya ke dalam kerah pakaian dan menyesuaikan dengan warna pakaian dinas.
Imbauan memasukkan hijab ke dalam kerah pakaian bagi ASN di lingkungan Kemendari dan BNPP ini tercantum dalam poin ke-3 instruksi Mendagri nomor 025/10770/SJ tahun 2018.
"Oleh karena itu, Bapak Mendagri merespons dan menanggapi adanya masukan tersebut secara positif, sehingga pada hari ini imendagri tersebut dinyatakan dicabut," ungkapnya.
Hadi menjelaskan munculnya gagasan untuk mengeluarkan instruksi tersebut berdasarkan masukan dari beberapa pihak. Tujuannya agar para ASN tampak rapi dan berdampak pada pelayanan masyarakat.
"Kan enak kelihatannya kalau ASN-nya rapi. Ditambah senyuman saat melayani masyarakat," katanya. (ase)