Polda DIY Tetapkan Dua Tersangka Pesta Seks di Sleman
- VIVA/Daru Waskita
VIVA – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pencabulan dalam pesta seks yang terjadi di salah satu homestay di daerah Sleman, DI Yogyakarta, beberapa waktu lalu. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dari 12 orang yang ditangkap aparat Kepolisian.
"Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti lain dan petunjuk lain maka kita tetap tersangka dua orang, AS dan HK," kata Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, Jumat 14 Desember 2018.
Kedua tersangka dijerat Pasal 298 Pencabulan dan UU Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun.
"Mereka punya peran melakukan eksploitasi seseorang dengan memperlihatkan persetubuhan," ujarnya.
Hadi juga mengatakan dari kegiatan memperlihatkan persetubuhan tersebut kedua tersangka ini juga memungut biaya sebesar Rp1,5 juta.
"Dari keterangan tersangka sudah empat kali menggelar pesta seks dan memperoleh uang dari mempertontonkan persetubuhan," ucapnya.
Sementara itu, Kapolda DIY, Brigjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan pesta seks yang terjadi di Sleman ini telah mencoreng citra Yogyakarta. Ia memastikan pelaku akan ditindak dengan tegas sesuai dengan aturan yang ada.
"Semoga dengan tindakan yang tegas ini tidak ada lagi terulang peristiwa yang mencoreng Yogyakarta," tegasnya.
Sebelumnya, jajaran Polda DIY membongkar pesta seks yang melibatkan 12 orang di sebuah homestay yang ada di Desa Congdongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta pada Selasa malam, 12 Desember 2018.
Saat dilakukan penggerebekan, baru satu pasangan yang melakukan hubungan badan. Lima pasangan lain hanya melihat adegan tersebut. Mereka ada yang berstatus suami istri, namun ada juga yang tidak memiliki ikatan pernikahan.