Menteri Nasir Ingatkan Pejabat Kemenristekdikti Lapor LHKPN
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tingkat kepatuhan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi baru pada angka 21,09 persen. Kemenristekdikti berada pada peringkat 15 di antara kementerian dan lembaga negara lainnya pada November 2018.
Menurut Menristekdikti, Mohamad Nasir, tren penyerahan LHKPN penyelenggara negara di lingkungan Kemenristekdikti mengalami peningkatan. Data bulan Desember 2018 sudah berada pada angka 24,9 persen.
Ia menuturkan, tingkat kepatuhan tersebut belum final dan akan bergerak terus setiap bulannya sampai dengan akhir Desember 2018 karena adanya pergantian pejabat.
"Ditargetkan akhir Desember mencapai 30 persen, Januari 2019 meningkat mencapai 50 persen, sehingga Februari 2019 sudah selesai, serta tidak akan ada toleransi bagi pejabat yang tidak menyelesaikan laporannya,” ujar Nasir dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018.
Nasir menekankan pentingnya penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik korupsi. Maka itu, LHKPN merupakan salah satu indikator penting untuk menilainya.
Untuk itu, ia mendorong setiap pimpinan perguruan tinggi dan kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) untuk memonitor penyerahan LHKPN penyelenggara negara di institusi masing-masing.
Dia pun memberi apresiasi kepada unit utama, perguruan tinggi dan LLDikti yang telah menunjukkan tingkat kepatuhan penyerahan LHKPN yang telah mencapai 100 persen yaitu Inspektorat Jenderal, Staf Ahli, Universitas Airlangga, Universitas Sembilanbelas November Kolaka.
Kemudian, ada Universitas Samudra, Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua, Politeknik Maritim Negeri Indonesia, Politeknik Negeri Bali, Politeknik Negeri Balikpapan, dan LLDIKTI Wilayah XIII.
“Bagi perguruan tinggi yang masih belum menyerahkan, harus segera diselesaikan laporannya," katanya.
Nasir pun meminta juga kepada semua pimpinan perguruan tinggi dan kepala LLDikti harus memerintahkan pejabat di bawahnya juga untuk menyelesaikan laporannya.
Maka, untuk Wajib LHKPN 2017 yang belum melaporkan diharapkan segera melaporkan paling lambat Februari 2019 dan LHKPN Periodik 2018 diharapkan menyampaikan sesuai jadwal pelaporan yaitu 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2019.