Kasus Suap PLTU Riau-1, Johanes Kotjo Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara terhadap terdakwa Johanes Budisutrisno Kotjo terkait perkara suap PLTU Riau-1. Eks pemilik saham Blackgold Natural Resources itu juga didenda sebesar Rp150 juta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Johanes Budisutrisno Kotjo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Lukas Prakoso di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 13 Desember 2018.
Johanes diwajibkan membayar denda Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Johanes dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis Pengadilan Tipikor ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya selama empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim saat memvonis mempertimbangkan hal yang meringankan. Di antaranya terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan tak pernah menjalani proses hukum.
"Terdakwa juga menyatakan bersalah, sangat menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Adapun Johanes menyatakan menerima vonis hakim Tipikor dan tidak akan melakukan banding. "Seperti yang sudah saya sampaikan di pledoi. Saya menerima yang mulia," ujarnya. (art)