MK Kabulkan Gugatan Batas Usia dalam UU Perkawinan

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (ketiga kanan) didampingi hakim konstitusi memimpin sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Paniai, Papua 2018 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama frase batas usia perkawinan anak. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan menimbulkan diskriminasi.

Forum Politisi Muda Gugat Masa Jabatan Anggota DPR ke MK, Minta Dibatasi 2 Periode

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis 13 Desember 2018.

Di dalam pasal 7 ayat 1 Undang Undang Perkawinan Tahun 1974 mengatur batas minimal usia perkawinan, laki laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Ketentuan tentang batas usia perkawinan sebelumnya digugat sekelompok warga negara yang merasa dirugikan dengan perbedaan batas usia tersebut.

Alexander Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK, Pengacara Beri Penjelasan

Hakim MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan Undang Undang Perlindungan Anak. Di mana dalam Undang Undang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak bila mengacu pada undang-undang tersebut. "Perkawinan anak juga akan berdampak buruk pada pendidikan anak," ujarnya.

Apindo Tegaskan Patuhi Putusan MK soal Judicial Review UU Cipta Kerja, Ada Tapinya

Dengan putusan tersebut, MK meminta pembuat undang-undang dalam hal ini DPR untuk segera melakukan revisi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk dalam jangka waktu paling lama tiga tahun, melakukan perubahan terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khusus yang berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi anak," tuturnya. (art)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Blak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke Kami

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Alexander Marwata, telah mengajukan uji materil atau judicial review, terhadap pasal 36 UU KPK, ke Mahkamah Konstitusi, MK.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024