Pegawai Lapas Anak Jadi 'Distributor' Sabu-sabu di Jambi
- VIVA/Sadam Maulana
VIVA – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak enam kilogram. Serbuk haram itu didapat dari dua bandar besar, salah satunya pegawai Lapas Anak Muara Bulian, Jambi.
Kedua tersangka ialah Sukardiman dan Edimar. Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada hari yang sama, Rabu, 5 Desember 2018. Sukardiman dibekuk di sebuah loket bus di Palembang, sedangkan Edimar si pegawai Lapas Anak Jambi diringkus di Kota Jambi.
Kepala Polda Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Zulkarnain Adinegara, mengatakan bahwa enam kilogram sabu-sabu itu akan dikirim tersangka Sukardiman dari Palembang menuju Jambi. Setiba di Jambi, Sukardiman menyerahkan barang itu kepada Edimar.
"Selama ini sabu masuk dari luar Palembang, tapi kali ini sabu keluar dari Palembang yang rencananya dikirim ke Jambi. Tapi untuk sabunya ini berasal dari luar Palembang," kata Zulkarnain.
Untuk mengelabui polisi, kata Zulkarnain, sabu-sabu itu dibalut dalam sebuah bungkus teh China. Polisi menengarai sabu-sabu itu akan diedarkan untuk perayaan Tahun Baru.
"Pengungkapan kasus ini juga yang kesekian kalinya kami melakukan penangkapan terhadap pegawai Lapas. Ini membuktikan bahwa Lapas masih menjadi tempat pengendalian narkoba yang justru melibatkan pegawai Lapas itu sendiri," ujarnya.
Zulkarnain menegaskan, sebagai penegak hukum pihaknya akan terus mengusut dan memberantas peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Terutama di kota Palembang, yang kini tidak hanya sebagai konsumen narkoba, tetapi menjadi transit narkoba sebelum didistribusikan keluar ibu kota Sumatera Selatan.
"Karena beberapa kali narkoba, khususnya sabu dalam jumlah besar, pernah kami gagalkan pengirimannya melalui Palembang. Ini menunjukkan bahwa Palembang menjadi transit dan kami akan terus mengusut dan memberantas peredaran narkoba," katanya.
Edimar si pemesan atau distributor sabu-sabu itu berterus terang bahwa narkoba dari Sukardiman merupakan milik Sendi alias Cik, seorang narapidana narkoba di Lapas Batam. "Saya cuma disuruh mengambil sabu yang akan dikirim ke Jambi melalui jalur darat," katanya. (ase)