Suami Inneke Didakwa Suap Kalapas Sukamiskin

Sidang Fahmi Darmawansyah, terdakwa kasus suap fasilitas mewah penjara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Fahmi Darmawansyah didakwa menyuap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Sukamiskin saat itu, Wahid Husein, untuk mendapatkan fasilitas mewah kamar tahanan.

Hakim Bongkar Bobroknya Lapas Sukamiskin dan Cibinong di Kasus Pungli Rutan KPK

Fahmi, merupakan narapidana yang menjalani masa hukuman di Sukamiskin atas kasus suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla), selama 2 tahun 8 bulan sejak Juni 2017. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kresno Antowibowo menjelaskan, Fahmi yang dibantu oleh terdakwa lainnya yaitu Andri Rahmat yang didakwa terpisah, melakukan tindak pidana suap untuk kebutuhan dirinya di Lapas sejak April sampai Juli 2018.

Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Bebas Bersyarat

“Terdakwa memberikan satu unit mobil double cabin atau senilai Rp427 juta,” ujar Kresna di ruang 1 Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 12 Desember 2018.

Selain mobil, Fahmi yang merupakan suami artis Inneke Koesherawati itu, juga memberikan barang-barang mewah kepada Wahid Husein berupa satu pasang sepatu booth, sandal merek Kenzo, satu tas Clutch Bag merk Louis Vuitton dan uang tunai dengan total keseluruhan mencapai Rp39,5 juta.

Mardani Maming Tak Diborgol Saat di Bandara Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Jaksa menjelaskan, Fahmi yang ditempatkan di kamar tahanan nomor 11 blok Timur, mendapat fasilitas jaringan TV kabel, AC, lemari es kecil, spring bed, furniture dan dekorasi interior Hight Pressure Laminated (HPL).

“Terdakwa juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam selama di dalam Lapas. Wahid Husein selaku kepala Lapas membiarkan hal itu,” katanya.

Akibat perbuatannya, Fahmi didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara. (dum)

Lapas Klas I Sukamiskin

Eks Walkot Cimahi Penyuap Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Bebas Bersyarat Hari Ini

Mantan wali kota Cimahi Ajay M Pratama dibebaskan bersyarat oleh Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung usai terlibat kasus korupsi.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2024