KRI Teuku Umar Tangkap Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna
- VIVAnews/ Ahmad Rizaluddin
VIVA - Kapal ikan asing Vietnam KG91989TS yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal ditangkap oleh KRI Teuku Umar di Perairan Natuna. Penangkapan ini terjadi pada Senin, 10 Desember 2018.
Kepala Dinas Penerangan Koarmada I, Letkol Agung Nugroho, menceritakan peristiwa penangkapan tersebut. Menurut Agung, penangkapan berawal saat KRI Teuku Umar-385 melaksanakan patroli sektor di sekitar Perairan Laut Natuna.
Kemudian, kapal patroli tersebut mendapatkan kontak kapal yang melintas pada posisi 04° 50' 87" U - 105°25' 70" T, tepatnya di Perairan Laut Natuna sebelah barat (di sekitar Rig Pelican dan Rig Gajah Baru).
"Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Teuku Umar-385 melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal tersebut," kata Agung dalam keterangan tertulisnya, Rabu 12 November 2018.
Dari hasil pemeriksaan diketahui nama kapal KG91989TS, kebangsaan Vietnam, jenis kapal ikan asing (KIA), jumlah ABK 18 orang dan muatan ikan campuran. Dugaan awal KIA KG91989TS melakukan pelanggaran karena melaksanakan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan Indonesia.
"Berdasarkan kesalahan tersebut, maka KIA KG91989TS itu dikawal oleh KRI Teuku Umar-385 menuju ke Lanal Tarempa untuk proses lebih lanjut," ujarnya. (art)