Polsek Ciracas Dibakar, Kapendam Selidiki Keterlibatan Anggota TNI
- VIVA/ Ridho Permana.
VIVA – Komando Daerah Militer Jaya atau Kodam Jaya belum dapat menyimpulkan siapa massa yang melakukan perusakan dan pembakaran terhadap Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Rabu dini hari, 12 Desember 2018.
Begitu juga mengenai apakah aksi perusakan dan pembakaran ini ada kaitannya dengan kejadian penganiayaan terhadap Kapten Komarudin dan Pratu Rivonanda, hingga kini masih ditelusuri.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya/Jayakarta Kolonel Inf Kristomei Sianturi mengatakan, telah dilakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait kejadian ini. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa pelakunya adalah anggota TNI.
"Kita belum bisa menyimpulkan massa yang melakukan perusakan pada Polsek Ciracas, kami sedang koordinasi dengan Polda Metro untuk mengungkap massa ini berasal dari mana. Tidak bisa disimpulkan ini anggota TNI," katanya.
Terkait kejadian ini, Kristomei Sianturi meminta masyarakat untuk bersabar. Koordinasi akan terus dilakukan antara Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya untuk mengetahui siapa pelaku perusakan.
"Kita terus pantau dan akan memberi informasi. Siapa pelaku dan massa yang melakukan perusakan," katanya.
Mengenai tujuan dan apakah perusakan ini ada kaitannya dengan penganiayaan terhadap anggota TNI, Kristomei Sianturi juga belum berani memastikan. Dia meminta masyarakat menunggu hasil investigasi dari pihak Kepolisian.
"Jadi kita tunggu hasil investigasi polisi, siapa pelaku dan provokator ini. Akan kita dalami motivasinya, apakah terkait pemukulan. Kita tidak bisa simpulkan secara cepat," katanya.
Kristomei Sianturi menjamin, bila kejadian ini memang betul terkait atas ketidakpuasan anggota TNI atas penangan hukum kasus penganiayaan, dia tetap akan menyampaikan hal ini kepada publik. Juga bila benar ada anggota TNI yang terlibat dalam masalah ini, dia memastikan akan memproses sesuai aturan yang berlaku.
"Apabila ada indikasi anggota TNI khsusunya anggota Kodam Jaya, kami akan melakukan tindakan dan memproses dengan aturan yang berlaku," katanya. (oya)