Polisi Ungkap Motif Tersangka Penjual Blanko E-KTP
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA – Polisi telah menetapkan DID, alias NID sebagai tersangka kasus penjualan blanko KTP elektronik atau e-KTP secara online.Â
Dari hasil pemeriksaan sementara, DID alias NID yang merupakan anak mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulang Bawang, Lampung melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi.
"Motifnya hanya untuk mencari uang saja," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 11 Desember 2018.
Dedi menjelaskan, tersangka mencuri sebanyak 10 blanko e-KTP dari sang ayah dan menjual sebesar Rp50 ribu per satu blanko. "Dijual oleh tersangka per blanko itu Rp50 ribu. Jadi, total semua Rp500 ribu," katanya.
Dedi menjelaskan, pelaku mengambil blanko e-KTP dari sang ayah saat masih menjabat sebagai Kepala Disdukcapil Kabupaten Tulang Bawang. Namun, tersangka baru menjualnya bulan ini.
"Bulan-bulan ini (dijual). Diambil (blanko E-KTP) sudah lama sebelum bapaknya pensiun. Sementara, yang berhasil diamankankan hanya 10 lembar blanko e-KTP," katanya.
Tersangka kasus penjualan blanko e-KTP secara online, DID alias NID resmi ditahan Polda Metro Jaya sejak hari ini, Selasa 11 Desember 2018.
Sebelumnya, pria berumur 27 tahun itu diciduk di kawasan Lampung pada 10 Desember 2018. Dia menjual blanko KTP elektronik atau e-KTP di situs jual beli online Tokopedia. Blanko yang dijual adalah blanko kosong. (asp)