Berkas Rampung, 10 Mantan Anggota DPRD Malang Segera Diadili
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi sudah merampungkan sepuluh berkas tersangka mantan anggota DPRD Malang terkait suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun 2015. 10 mantan anggota DPRD ini akan menjalani persidangan.
"Hari ini penyidikan untuk 10 tersangka Anggota DPRD Malang telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat di Jakarta, Senin, 10 Desember 2018.
Febri merinci, sepuluh tersangka yang akan menjalani persidangan yaitu Choirul Amri, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Erni Farid, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Choeroel Anwar, Letkol (Purn) Suparno Hadiwibowo, dan Mulyanto.
"Sidang rencananya akan dilakukan di PN Tipikor Surabaya," kata Febri.
Kemudian, ia menuturkan, sejauh ini total ada 49 orang saksi yang telah diperiksa untuk para tersangka. Adapun para tersangka sekurangnya sudah dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Unsur saksi yang telah diperiksa penyidik KPK diantaranya anggota DPRD Kota Malang, Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang pada tahun 2015.
Kemudian, Sekretaris Daerah Kota Malang tahun 2015, Walikota Malang periode tahun 2013-2018, dan PNS lainnya di lingkungan Pemkot Malang.
Dalam perkara itu, ada 41 anggota dewan terjerat kasus korupsi dengan dugaan menerima hadiah untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2015.
Terkait kasus itu disebut bahwa setiap anggota dewan menerima antara Rp12 juta sampai Rp200 juta dari bekas Wali Kota Malang Mohamad Anton yang memberikan hadiah dengan nilai total Rp700 juta kepada pimpinan dan anggota DPRD Malang. (umi)