Sensen Komara Ganti Muhammad dengan Namanya dalam Syahadat

Ketua MUI Kabupaten Garut, KH. Sirojul Munir (baju hitam).
Sumber :
  • VIVA/ Diki Hidayat.

VIVA - Para pengikut rasul palsu, Sensen Komara bin Bakar Misbah bin Mugni, di Kabupaten Garut, Jawa Barat, jumlahnya mencapai ribuan orang. Mereka meyakini benar semua ajaran yang disampaikan oleh Sensen Komara walaupun dengan dalih yang tidak masuk akal.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Garut, KH. Sirojul Munir, mengatakan bahwa Sensen yang juga Presiden Negara Islam Indonesia (NII) memiliki tata cara ibadah yang sangat berbeda. Beberapa ajaran menyimpang di antaranya bacaan syahadat yang mengganti Muhammad menjadi Drs. Sensen Komara bin Bakar Misbah bin Mugni.

"Ini sudah jelas sesat dan kami juga sudah mengeluarkan fatwa," ujarnya,  Sabtu, 8 Desember 2018.

Pengakuan eks Pasien Saat Berobat Kepada Gus Samsudin: Ada Keluar Binatang di Pinggul

Selain itu, tata cara ibadah versi Sensen Komara melaksanakan salat dengan arah yang berlawanan yaitu menghadap ke timur. Ini dilakukan oleh jenderal bintang empat Angkatan Darat NII, Wawan Setiawan, pengikut setia Sensen.

"Wawan pada tahun 2017 lalu divonis hukuman 10 tahun penjara atas kasus makar dan penistaan agama," kata Sirojul Munir.

Gus Samsudin Sewa Rumah Rp200 Ribu untuk Syuting Aliran Sesat Mulai Malam hingga Subuh

Lanjut Sirojul Munir, selain itu pengikut Sensen Komara melaksanakan puasa wajib tidak di bulan Ramadhan. Secara terstruktur Sensen juga memiliki bendera sendiri, berwarna merah yang di tengahnya terdapat logo bulan sabit dan bintang dan memiliki kop surat kenegaraan.

"Ajaran Sensen ini sudah menjadi ideologi melekat para pengikutnya," katanya.

Gus Samsudin dijemput penyidik Siber Polda Jatim

Gus Samsudin Divonis Bebas Setelah 4 Bulan Ditahan, Ini Dia Kasus yang Menjeratnya

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur memvonis bebas pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati Gus Samsudin alias Jadab pada Senin, 29 Juli 2024, ingat lagi kasusnya.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2024