Dirut Jasa Tirta II Tersangka KPK Peraih Penghargaan Revolusi Mental

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro, sebagai tersangka korupsi atas pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017. KPK menduga telah melakukan praktik rasuah setelah dilantik sebagai Dirut Perum Jasa Tirta II pada tahun 2016. 

Hasto Masih Jabat Sekjen Meski jadi Tersangka, PDIP: Kewenangan Ada di Tangan Megawati

Anehnya, pada 25 April 2018, Djoko Saputro mendapat penghargaan The Best Leader Revolusi Mental Etos Kerja Terbaik Silver Winner. Penghargaan itu didapatkan dalam acara Revolusi Mental Award 2018 yang berlangsung di Ballroom Hotel JS Luwansa, Jakarta, 25 April 2018. 

Bahkan di tangan Djoko Saputro, Perum Jasa Tirta II meraih penghargaan juara ketiga kategori Strategi Pertumbuhan Terbaik dalam Anugerah BUMN 2018. Penghargaan itu diberikan Kamis, 9 Agustus 2018, di Ballroom Hotel JS Luwansa, Jakarta, 25 April 2018.

Megawati Bakal Datangi KPK jika Hasto Ditangkap, Ketua KPK Setyo Budiyanto Jelaskan Begini

Diketahui, selain Djoko, KPK juga menjerat pihak PT Bandung Management Economic Center sekaligus dari PT 2001 Pangripta, Andririni Yaktiningsasi sebagai tersangka.

Dijelaskan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pada tahun 2016 setelah Djoko diangkat menjadi Dirut Perum Jasa Tirta II, diduga ia memerintahkan melakukan relokasi anggaran. Revisi anggaran dilakukan dengan cara mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan  SDM dan strategi korporasi yang pada awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar. 

Jadi Tersangka, KPK Juga Cegah Hasto Kristiyanto dan Orang Kepercayaannya ke Luar Negeri

Perubahan tersebut, sambung Febri, diduga dilakukan tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Setelah dilakukan revisi anggaran, DS kemudian diduga memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk Andririni Yaktiningsasi sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.

"Bahwa dalam pelaksanaan kedua pekerjaan tersebut, AY diduga menggunakan bendera perusahaan PT BMEC dan PT 2001 Pangripta," kata Febri. 

Namun realisasi pembayarannya, sampai tanggal 31 Desember 2017 untuk dua pekerjaan itu hanya Rp5.564.413.800. (ase)

Tersangka Penganiayaan Anak Tiri di Padang Pariaman

Tega Aniaya secara Brutal Anak Balitanya, Ayah Tiri di Padang Pariaman Ternyata Residivis

Pelaku adalah ayah tiri dari korban bernama Bayu Nanda Pratama (33).

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024