1,5 Tahun Tersangka Markus Nari Tak juga Ditahan, Ada Apa

Politikus Golkar Markus Nari
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan Anggota DPR, Markus Nari, meski sudah sekitar 1,5 tahun dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi awak media berdalih bahwa pihaknya menemui kendala saat menangani perkara Markus Nari. Namun penahanan belum bisa dilakukan memang karena belum dibutuhkan hingga saat ini. 

Bahlil serta Jajaran Kepengurusan Partai Golkar Resmi Terima SK dari Kementerian Hukum

"Yang jelas, penyidikannya terhadap MN masih berjalan," ujar Febri di kawasan Kuningan Persada, Jakarta Selatan Jumat, 7 Desember 2018. 

Menurut Febri, kasus yang menjerat Markus Nari memang berbeda tahun anggaran dengan tersangka-tersangka proyek e-KTP lainnya yang sudah selesai disidangkan dan divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta seperti Irman, Sugiarto, Andi Narogong, Setya Novanto, Anang Sugiana, Made Oka Masagung, dan Irvanto Hendra Pambudi.

Golkar Pastikan Kepengurusan Dibawah Ketum Bahlil Lahadalia Sudah Sesuai AD/ART Partai

Mereka terjerat kasus e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Adapun Markus Nari terkait perubahan anggaran e-KTP tahun 2012-2013. 

Sebelum itu atau tepatnya 2 Juni 2017, kata Febri, Markus Nari dari Fraksi Golkar dijerat KPK terkait perkara merintangi proses penyidikan e-KTP. Ia ditetapkan tersangka karena diduga menekan saksi lain untuk memberi keterangan tak benar. 

"Nanti kemungkinan berkasnya (dakwaanya) itu bakal digabungkan," kata mantan aktivis ICW itu. (ase)

Golkar Bimbing Ratusan Saksi Demi Amankan Suara RK-Suswono Jelang Pencoblosan
Wakil Ketua Umum Golkar Idrus Marham

SK Kepengurusan Bahlil di Golkar Sudah Final, Idrus Marham Minta Kader Bersatu Lagi

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham meminta seluruh kader Golkar untuk bersatu kembali dan tidak lagi mempersoalkan SK tersebut

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024