Polisi Cari Pengunggah Video Ceramah Habib Bahar
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Polisi akan mengembangkan penyidikan kasus ujaran kebencian yang menjerat pimpinan Majelis Pembela Rasulullah, Bahar bin Smith.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, penyidik tengah mengusut pengunggah dan penyebar video ceramah Bahar yang viral di media sosial. Ceramah Bahar saat peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 Januari 2017.
“Pemeriksaan penyidikan selanjutnya berkembang juga terkait Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), siapa yang meng-upload dan menyebarkan ceramah tersebut," kata Syahar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Desember 2018.
Mengenai proses hukum Bahar, Syahar menyebut penyidik fokus pada sangkaan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis, bukan kepada sangkaan UU ITE. Sebab Bahar tidak menyebarkan atau mengunggah video itu, melainkan berceramah, yang kemudian disoal.
Bareskrim Polri menetapkan Bahar sebagai tersangka diskriminasi ras dan etnis itu. Penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa Bahar pada Kamis, 6 Desember.
Meski ditetapkan tersangka, Bahar tidak ditahan. Penyidik sebelumnya hanya meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah bepergian ke luar negeri. Penyidik menilai Bahar masih kooperatif dalam proses penyidikan sehingga tidak ditahan. (mus)