Polisi Serahkan Berkas Perkara Ujaran 'Idiot' Ahmad Dhani ke Kejaksaan
- VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur merampungkan berkas perkara pencemaran nama baik melalui vlog ujaran idiot dengan tersangka politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo.
Berkas perkara itu diserahkan penyidik ke jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi setempat, Jumat, 7 Desember 2018.
"Kasus yang menyangkut Ahmad Dhani terkait ujaran kebencian, hari ini telah kami lakukan pelimpahan berkas tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Jumat, 7 Desember 2018.
Dia menjelaskan, berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan selanjutnya diteliti oleh jaksa untuk dinilai apakah sudah lengkap atau belum. Jika belum, penyidik tentu saja akan memperbaiki sesuai petunjuk jaksa. "Langkah selanjutnya kita tunggu dari Kejaksaan apakah dinilai sudah lengkap atau belum," kata Barung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, mengaku telah menerima penyerahan berkas pertama perkara Ahmad Dhani dari Polda. Surat tanda terima berkas bernomor B/110-4/XII/RFS.2.5/2018. "Benar, kami telah menerima berkas perkara Ahmad Dhani," ujarnya.
Richard mengatakan, Kejati sudah menunjuk jaksa peneliti untuk meneliti berkas perkara tersebut. Jika sudah lengkap formil dan materiilnya, berkas Ahmad Dhani itu bisa dinyatakan lengkap alias P21. Jika belum lengkap, maka akan dikembalikan lagi ke Polda agar dilengkapi. "Tugas kami sekarang meneliti berkas itu," ujarnya.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian karena berujar 'idiot' melalui vlog saat teradang di Hotel Majapahit Surabaya, Jawa Timur, oleh pendemo yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden pada Minggu pagi, 26 Agustus 2018. Karena terjadi gesekan, deklarasi yang sedianya digelar di Tugu Pahlawan itu dibubarkan polisi. (mus)