MA Berhentikan Sementara Hakim Lasito yang Diduga Menerima Suap

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis

VIVA – Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah memastikan lembaganya telah memberhentikan sementara Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito usai ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim-Panitera PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Etik oleh MA soal Vonis Bebas Ronald Tannur

"Terkait hakim LST di PN Semarang karena terkait dugaan perbuatan tercela, tidak pidana korupsi maka diberhentikan sementara," kata Abdullah di gedung MA, Jakarta, Jumat 7 Desember 2018.

Abdullah menambahkan pemberhentian penuh akan dilakukan setelah ada keputusan inkrah dari pengadilan. "Karena pemberhentian tetap dilakukan oleh presiden," ucapnya.

Prabowo Sindir Putusan Ringan Harvey Moeis, MA: Mohon Sabar

Abdullah mengakui Lasito merupakan hakim ke-25 yang ditangkap KPK. MA mematikan mengutuk semua tindak pidana korupsi yang dilakukan hakim.

MA bersyukur dengan ditetapkannya Lasito oleh KPK. Langkah KPK tersebut dianggap membantu proses membersihkan hakim nakal di Indonesia.

MA Kembali Aktifkan Nawawi Pomolango dan Albertina Ho Jadi Hakim Usai Bertugas di KPK

Abdullah meminta masyarakat jangan ragu melaporkan ke MA, KY dan lembaga pengawas lainnya bila melihat atau mendengar adanya hakim yang nakal. Karena MK akan menindak tegas hakim hakim nakal.

"MA mengutuk keras dan bahkan alergi terhadap kasus korupsi. Apabila ada aparatur MA yang tersangkut tindak pidana korupsi. Hal ini tidak saja menjatuhkan citra dan wibawa MA, tapi merusak citra bangsa di mata dunia. MA tidak berikan toleransi apa pun terhadap aparatur MA yang tersangkut tindak pidana korupsi," katanya. 

Sebelumnya Hakim Lasito dijerat KPK atas dugaan menerima suap untuk memengaruhi putusan gugatan praperadilan yang menjerat Bupati Jepara, Ahmad Marzuki. (umi)

Hakim Heru Hanindyo saat diamankan tim Kejagung setiba di kantor Kejati Jatim di Surabaya.

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Klaim Uang Dolar Didakwa Jaksa Sisa Perjalanan Dinas Bareng MA

Salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, mengklaim bahwa mata uang asing yang masuk dalam dakwaan, sisa perjalan dinas dengan MA.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025