2 Oknum Polisi di Aceh Kepergok Bawa 130 Kg Ganja dengan Mobil Patroli

Mobil patroli yang digunakan oknum polisi untuk mengangkut 130 kilogram ganja.
Sumber :
  • Dok. Polres Aceh Tenggara

VIVA – Dua oknum polisi dari Polres Gayo Lues ditangkap di Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh mereka kedapatan membawa 130 kilogram ganja siap edar dengan menggunakan mobil dinas patroli polisi yang saat itu melintas di Desa Mbatu, Kecamatan Babussalam, pada Jumat, 7 Desember 2018.

Kelompok Bali Nine, Tersangka Kasus Narkoba di Bali Bakal Dipulangkan ke Australia

Kedua oknum polisi tersebut berinisial Brigadir JK (32), yang bertugas sebagai anggota SPK Polres Gayo Lues, dan Brigadir AM (32) yang bertugas di Sabhara Polres Gayo Lues. Mereka diduga menjadi pengedar ganja di wilayah itu.

Keduanya kepergok membawa ganja saat aparat gabungan menggelar razia rutin. Di dalam mobil dinas polisi yang dikendarai tersangka, ditemukan 130 kilogram ganja yang dibalut dengan lakban berwarna kuning.

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Timur Tengah

Kapolres Aceh Tenggara, Ajun Komisaris Besar Polisi Rahmad Hardenny Yanto Eko Saputro membenarkan bahwa 2 oknum polisi itu terciduk membawa seratusan kilo ganja, yang diangkut menggunakan mobil patroli polisi.

“Benar. Mereka kita tangkap dan masuk di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara,” katanya saat dikonfirmasi.

Kompaknya Satu Keluarga di Batu Bara Tidak Patut Dicontoh, Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba

Kejadian itu berawal dari informasi yang disampaikan anggota Polres Gayo Lues kepada pihaknya, bahwa ada mobil membawa narkoba. Mendapat laporan itu, pihaknya melakukan pengejaran dan menangkap dua oknum polisi tersebut.

“Yang membawa ini kebetulan oknum polisi. Tapi mereka sudah kita amankan,” ucapnya.

Saat ini, aparat Polres Aceh Tenggara sedang mengembangkan kasus peredaran narkotika yang melibatkan oknum polisi tersebut. (lis)
 

Ilustrasi tahanan kabur

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

Terdakwa kasus narkoba bernama Herman kabur usai hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh membacakan vonis.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024