Kelabui Anjing Pelacak, Sabu 20 Kg Diselundupkan di Kantong Ikan Asin

Barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, berhasil menggagalkan penyelundupan 20 kilogram sabu yang dimasukkan dalam satu karung berisi ikan asin. 

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Krisno Halomoan Siregar mengatakan, kasus ini terungkap saat penyidik melakukan razia di sebuah pul bus Trans Sumatera-Jawa di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Senin lalu, 3 Desember 2018.

Dalam razia tersebut, penyidik menemukan sebuah karung goni yang berisi 20 bungkus plastik berisi kristal sabu, dengan total bobot 20 kilo gram. 

"Dilakukan pemeriksaan barang-barang bawaan dan ditemukan karung goni yang berisi 20 kilogram sabu yang ditumpuk dengan ikan asin. Mungkin supaya tidak terlacak anjing pelacak," kata Krisno di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Jumat 7 Desember 2018.

Penyidik lantas menangkap tersangka MIS (38) yang menjadi salah satu penumpang di bus tersebut. MIS berperan mengawasi pengiriman sabu dari Tanjung Balai menuju Jakarta.

Tersangka MIS, kata Krisno, mengawasi pengiriman sabu dengan naik bus di tengah jalan. Sebelum tersangka MIS naik bus, sabu tersebut sudah dinaikkan di tengah jalan oleh seseorang dengan memberi upah sebesar Rp100 ribu kepada sopir dan kondekturnya.

"Sopir dan kondektur tidak tahu, kalau isi karung berisi sabu. Mereka dibayar Rp100 ribu mengantarkan karung yang ternyata berisi sabu," ujarnya.

Setelah menangkap tersangka MIS, esoknya penyidik menangkap tersangka lain, yaitu HGS (39) di Tanjung Balai, Sumatera Utara. HGS berperan mendatangkan barang dan mengirim barang ke pemesan.

Bareskrim Telah Periksa Adik Kandung Indra Kenz

Kemudian penyidik meringkus tersangka DJS (37) dan EZ (48) yang bertugas mengirimkan paket sabu dari gudang ke bus tersebut.

Dari keterangan para tersangka, paket sabu tersebut berasal dari Malaysia yang dibawa ke Indonesia, dengan modus dari kapal ke kapal (ship to ship). Saat ini, polisi masih memburu warga negara Malaysia yang menjadi bandar sabu tersebut. "Rencananya sabu ini diantar dari Medan ke Semarang," ujarnya.

Bareskrim Sudah Blokir Rekening Doni Salmanan

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (asp)

Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menyergap seorang pria berinisial M Alias DA (22) warga Pontianak saat hendak mengirim paket sabu ke Provinsi Kalimantan Tengah melalui travel jalur darat, pada Kamis 11 April 2024 lalu. (Humas Polres Kubu Raya)

Warga Pontianak Nekat Selundupkan Sabu Didalam Boneka ‘Hello Kitty’

Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menyergap seorang pria berinisial M alias DA (22), warga Pontianak saat hendak mengirim paket sabu ke Provinsi Kalimantan Tengah m

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024