KPK Harap Pencabutan Hak Politik Jadi Standar Vonis Hakim Tipikor

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pidana tambahan berupa pencabutan hak politik yang diputuskan majelis hakim kepada Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, dapat diikuti hakim-hakim lainnya yang menangani kasus korupsi.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, hal itu penting sebagai standar putusan kasus rasuah.

"Pencabutan hak politik ini penting bahkan KPK berharap ini dapat menjadi standar di seluruh perkara korupsi yang melibatkan aktor politik," ujar Febri kepada awak media, Jumat, 7 Desember 2018.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Pencabutan hak politik tersebut, sambung Febri, menjadi sebuah tanggung jawab dan konsekuensi bagi para wakil rakyat yang mengkhianati kepercayaan yang telah diberi oleh rakyat. "Sehingga wajar kalau hak politiknya dicabut hingga waktu batasan tertentu," kata Febri.

Pada perkaranya, Zumi Zola dianggap terbukti menerima gratifikasi dan menyuap para anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 dan 2018. 

MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kapal Tongkang

Zumi yang merupakan Politikus PAN telah divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun. (lis)

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024