KPK Kantongi Video CCTV Suami Airin Check In di Hotel Bersama Wanita
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengklaim telah mengantongi bukti rekaman CCTV, yang diambil waktu terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan check in bersama teman wanitanya di sebuah hotel.
Barang bukti itu pun telah disertakan dalam berkas perkara yang diajukan jaksa KPK kepada pengadilan.
"Tentu bukti-bukti tersebut akan kami buka di proses persidangan, sepanjang terkait penanganan perkara itu bisa kami jelaskan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 7 Desember 2018.
Febri menegaskan, pihaknya belum dapat mengumbar sekarang sosok wanita yang bersama-sama dengan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu di sebuah hotel. Fakta tersebut baru akan dibuka dalam persidangan terdakwa Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.
"Dalam persidangan berikutnya, informasi yang saya terima itu akan diagendakan pemeriksaan saksi-saksi,"kata Febri.
Dikonfirmasi terpisah, Jaksa KPK Takdir M Suhan yang menangani kasus ini menyatakan, barang bukti keberadaan Wawan di luar Lapas bersama teman wanita telah diserahkan kepada Pengadilan. Hal itu akan diuji dalam persidangan. "Ada CCTV pas check in. Lebihnya tunggu persidangan," kata Jaksa Takdir.
Berdasarkan surat dakwaan, Wawan menyuap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen senilai Rp63 juta. Uang suap itu diberikan Wawan kepada Wahid untuk mendapat kemudahan dalam hal pemberian izin keluar masuk lapas selama beberapa kali.
Awalnya, pada tanggal 5 Juli 2018, Wawan mendapat izin bentuk Izin Luar Biasa (ILB) dengan alasan mengunjungi sang ibu yang sedang sakit di Serang. Padahal, Wahid tahu bahwa izin keluar lapas tersebut sengaja disalahgunakan oleh Wawan untuk menginap di Hotel Hilton Bandung selama 2 hari.
Tak hanya itu, Wahid juga memberi kemudahan izin berobat ke rumah sakit pada tanggal 16 Juli 2018. Padahal, dia mengetahui izin tersebut disalahgunakan oleh Wawan untuk menginap di luar lapas bersama seorang artis perempuan.
Dalam dakwaan disebutkan, Wawan dibawa keluar Lapas Sukamiskin menggunakan ambulans yang disupiri oleh Staf Keperawatan Lapas Ficky Fikri, sampai parkiran RS. Tetapi, setibanya di parkiran Wawan berpindah mobil yang telah menunggunya.
Selanjutnya, Wawan bersama Ari Arifin selaku orang kepercayaannya menuju rumah milik kakaknya, Atut. Keduanya melanjutkan perjalanan ke Hotel Grand Mercure Bandung, dan Wawan kemudian menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya.
Dalam perkara ini, Wahid dan anak buahnya yang merupakan PNS Lapas Sukamiskin Hendry Saputra, didakwa bersama-sama menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi. Yakni, Fahmi Dharmawansyah, Wawan, serta Fuad Amin Imron.
Wahid diduga menerima satu unit mobil jenis double cabin 4x4 merk Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, satu tas clutch bag merek Louis Vuitton dan uang Rp39,5 juta dari Fahmi.
Kemudian, Wahid juga menerima uang dari Wawan sejumlah Rp63,39 juta. Sedangkan, dari Fuad, Wahid menerima uang sebesar Rp71 juta dan dapat fasilitas peminjaman mobil serta penginapan di Hotel Ciputra Surabaya.
Sejumlah uang suap itu diberikan tiga narapidana melalui Hendry Saputra. Uang itu bertujuan agar para narapidana mendapat fasilitas istimewa di dalam Sukamiskin. (mus)