Pengacara Ungkap Alasan Habib Bahar Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka

Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Setelah diperiksa selama kurang lebih 11 jam, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian oleh Kepolisian. Namun, Kepolisian belum melakukan penahanan atas statusnya tersebut.

KPK Tolak Surat Penundaan Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Surat Itu Tidak Relevan

Menurut kuasa hukum Habib Bahar, Yanuar Aziz, kliennya langsung keluar setelah pemeriksaan selesai. Bahar pun keluar melalui jalur khusus yang tidak terdeteksi oleh media, karena jalur itu tidak biasa dilewati usai pemeriksaan. 

"Enggak, enggak ditahan. Habib keluar lebih dulu tadi," kata Aziz Yanuar di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis malam, 6 Desember 2018.

KPK Sebut Masih Bisa Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Walau Ajukan Praperadilan

Aziz mengatakan, selama pemeriksaan Habib Bahar bersikap kooperatif. Hal itulah yang menjadi salah satu faktor polisi belum melakukan penahanan.

"Ini kan ada latar belakang objektif dari penyidik. Ada empat hal yang mungkin penyidik yakini tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, kooperatif juga, seperti itu. Itu objektif bisa ditanyakan penyidik," ujarnya.

KPK Cecar Hasto Kristiyanto Terkait Bukti Yang Disita Dari Penggeledahan di Rumahnya

Meski Habib Bahar tidak ditahan, namun proses hukum akan tetap berjalan. Aziz menjelaskan, ada puluhan kuasa hukum yang membela Habib Bahar dalam proses hukum yang akan dijalani. 

"(Puluhan pengacara) itu semangat dari teman-teman pengacara untuk lakukan pembelaan terhadap kezaliman-kezaliman yang memang pasal yang disangkakan sangat lemah," ujarnya. (ase)

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK

Hasto Joget Bareng Kelompok Pemuja Koplo, Jubir KPK: Kami Tak Merasa Tersindir

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto joget bareng dengan Kelompok Pemuja Koplo alias KPK sehari jelang diperiksa sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2025